WARTAKEPRI.co.id – Polisi menangkap Muhammad Akbar atau yang lebih dikenal dengan selebgram @ajudan_pribadi. Ajudan Pribadi ditangkap di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan.
“Inisial A yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Kapan selebgram ini ditangkap, tak dia jelaskan. Andri belum mau banyak penjelasan dan hanya menyebut penangkapan terhadap Ajudan Pribadi itu setelah masyarakat melapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” ucapnya.
Tak diketahui Ajudan Pribadi ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. Andri hanya menyebut selebgram ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Isi Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan Tindak pidana penipuan tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda.
Tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP masuk Buku 2-Kejahatan Bab XXV Pasal 378. Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog).
Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan. (era/tirto)


























