WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur Tanjungbalai Karimun berhasil membekuk dua pelaku pencurian terhadap Piaw (44), tamu Wisma Mataram di kamar 101, Kamis (26/9/2019).
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial HR dan SP itu diciduk Polisi di Tanjung Batu. SP ditangkap di Jalan Sunaryo KM 2, sedangkan rekannya HR di penginapan Wisma Holliday di kamar 103.
Kapolres karimun, AKBP. Yos Guntur Yudi, melalui Kapolsek kundur Kompol Endi Endarto menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis 9 September 2019. Korban merupakan warga Jakarta. Ia tiba di Tanjung Batu via Pekanbaru, lalu nginap di Wisma Mataram.
“Tujuan kedatangan korban ke Tanjung Batu ingin membeli sarang walet dari masyarakat,” terangnya.
Kemudian, kata Edi, esok harinya korban mengambil uang di Bank Mandiri Tanjung Batu Rp 250 juta untuk modal membeli sarang burung walet. Uang itu sempat digunakan korban sebanyak Rp 40.300.000, dan sisanya disimpan di kamar wisma.
“Besoknya korban kaget setelah terbangun dan tau sisa uangnya Rp 195 juta itu raib. Ia melihat jendela kamar yang ditempatinya terbuka dan rusak,” kata Endi.
Informasi keberadaan kedua pelaku diketahui dari masyarakat. Berdasarkan itu, jajaran Reskrim Polsek Kundur kata Endi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap mereka.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Soul 125 warna merah putih dengan nomor polisi BP 4689 OK, dua unit handphone, uang tunai Rp 117 ribu, dan sejumlah pakaian pribadi para pelaku.
Mereka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Kundur guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ama)