WARTAKEPRI.co.id, Anambas – Kemenkopolhukam bersama Pemkab Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruang rapat Kantor Bupati Lama, Tarempa, Kamis (12/9).
Rakor yang dipimpin oleh Asisten III Pemkab Anambas M. Yendi ini membahas tentang Automatic Dependent Surveillance – Broadcast (ADS-B) dan Very High Frequency Extended Range (VHF-ER) di wilayah setempat.
Yendi mengatakan rakor ini digelar untuk menyampaikan masukan mengenai tower telekomunikasi ADS-B dan VHF-ER di Palmatak agar diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kabid Ancaman Intelijen pada Asdep 2/IV Hanneg Kol. Arh. Pontjo Wasono menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemahaman terhadap ADS-B dan VHF-ER. Atas masukan yang disampaikan, kata dia, akan disampaikan kepada Menkopolhukam.
“Masukan kepada kami akan disampaikan kepada Menkopolhukam terkait ADS-B dan VHF-ER ini,” ujarnya.
Tower telekomunikasi yang berada di Palmatak itu dikatakan Yunizar Kadis PTSP Anambas saat ini belum terdaftar dan suratnya belum selesai. Karena itu timbul masalah mengingat izinnya pada 2010 lalu belum diketahui PUPR.
Camat Palmatak Redo menambahkan bahwa untuk saat ini masyarakat sekitar hanya mengetahui sebatas tower telekomunikasi saja dari pusat, tidak lebih.
“Apalagi tower itu berdiri kokoh dan terdapat plang nama salah satu instansi Pemerintah Pusat, makanya masyarakat sepertinya acuh tak acuh,” kata Redo.
Kabid Kontra Intelijen pada Asdep 2/IV Hanneg, Kolonel Apris Maulana mengatakan kalau tim Kemenkopolhukam pada tahun 2017 telah melaksanakan kunjungan ke Anambas terkait lemahnya akses telekomunikasi.
“Soal tower yang berada di Palmatak kami dari tim sudah cek dan sudah berizin dan untuk navigasi udara tidak masalah, namun peruntukkan belum jelas IMB atas membangun dari pusat. Ini akan dikordinasikan ulang mengenai peruntukkannya, kita akan lakukan pengecekan lebih tinggi lagi, kita akan mendatangi Kemenhub mempertahankan terkait perizinan resmi, kita akan tindaklanjuti kedepannya,” kata dia.
Menurut Pontjo, kegiatan Kemenkopolhukam yang dilaksanakan di Anambas adalah untuk mengumpulkan data, sehingga dapat disampaikan ke pusat.
“Sehingga kedepannya mengenai permasalahan ini dapat terselesaikan. Mengenai konteks perizinan, dan pembangunan kedepan yang dilaksanakan tingkat kabupaten, untuk pengecekan bukan menghalangi dalam pembangunan, tetapi agar harmonis dalam kegiatan, sehingga berjalan transparan dan aman,” katanya.
Kata dia, setiap pembangunan harus diketahui oleh pemerintah daerah. Siapapun pasti akan mendukung, tetapi bukan berarti program pusat tanpa izin terus membangun. Itu berarti ada mis komunikasi.
Fasilitas tower tersebut merupakan hasil kerjasama Dirjenhub Kemenhub dan asosiasi penerbangan sipil Singapura. Kedua pihak membangun kesepahaman mengacu ke Flight Information Regional (FIR) terlihat ada hal yang perlu diluruskan perundingannya.
Pembangunan tersebut berdasarkan kesepakatan tahun 2010 dan langsung beroperasional sehingga masyarakat bingung, bertanya-tanya dimunculkan bahwa milik Menhub.
“Ini bisa kita lihat bahwa ada mis komunikasi,” kata dia menambahkan.
Danlanudal Palmatak Mayor Laut (P) Arif Budiman berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan. “Semoga masalah ini segera selesai,” kata dia.
Kesimpulan pada rakor ini akan menjadi acuan dalam penindakan mengenai perizinan tower yang ada di dekat Rumah Sakit Payalaman tersebut. Kedepan nantinya akan dilaksanakan rapat lanjutan di tingkat pusat dengan tim terkait, baik itu Menhub, maupun Pemkab Anambas.
Rakor ini dihadiri oleh tim dari Kemenkopolhukam RI, Yunizar Kadis PTSP KKA, Mayor Laut (T) Arif Budiman Danlanudal Palmatak, Mayor Haryoko Perwakilan Korem Tanjung Pinang, Kapten Imam Hanafi Pasientel Lanal Tarempa, Iptu Buskardi Kasatintel Polres Anambas, Ade Suganda Jaksa Kacabjari Tarempa, Andi Agrial Kadishub KKA, Redo Camat Palmatak.
Hadir juga AKP Septimaris Kapolsek Siantan, Peltu Amrul Plh Danramil 02 Tarempa, OPD serta FKPD KKA yang berjumlah sekitar 20 orang. (rama)