Polsek Jemaja Ingatkan Masyarakat Kalau Bakaran Hutan Dihukum 12 Tahun Penjara

Polsek Jemaja Ingatkan Masyarakat Kalau Bakaran Hutan Dihukum 12 Tahun Penjara
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Himbauan Stop Membakar Hutan dan Lahan oleh Polsek Jemaja Polres Anambas kepada Masyarakat Jemaja dan Jemaja Timur turus digalakkan, pemasangan iklan layanan atau Spanduk terkait himbauan untuk Membakar Hutan dan Lahan di wilayah Hukum Polsek Jemaja dan Jemaja Timur Sabtu (10/8/2019).

Pihaknya sudah melaksanakan pemasangan di daerah daerah yang di anggap rawan terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan, seperti Desa Mampok, Kampung Pasiran Desa Bukit Padi, Kampung Dapit Desa Ulu Maras, Desa Kuala Maras, dan Bandara Letung.

Pemasangan iklan atau spanduk Stop Membakar Hutan dan Lahan dipimpin langsung oleh IPDA Alex Asral, SE, dan di dampingi oleh Aipda R. Situmeang (Kanit Sabara), Bripka Firmansyah (Kanit Provos), Bripka Robin Zulkarnain (Kanit Intel), Bripka Rizki Heruputra, S.Ip (Bhabinkamtibmas Jemaja), Bripda Irwansyah (Bhabinkamtibmas Jemaja Timur).

Ipda Alex Asral, SE, Kanit Reskrim Polsek Jemaja, mengatakan bahwa himbauan tersebut telah di pasang di Pasiran, Desa Ulu Maras, Desa Genting Pulur, Desa Mampok, dan Desa Kuala Maras, pemasangan Iklan dan Spanduk Himbauan Stop Membakar Hutan dan Lahan adalah kebijakan dan perintah dari Polres Anambas untuk mencegah kebakaran Hutan di wilayah Hukum Polsek dan Polres Anambas.

Sama sama mengetahui di tahun sebelumnya ada sejumlah kejadian kebakaran Hutan di Riau dan Kepri terjadi kebakaran, kita mencegah hal yang sama terjadi di daerah kita, kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga

“Kami dari Kepolisian Sektor Jemaja berharap kepada masyarakat agar bersama sama mendukung dan menjaga lingkungan kita dari Pencemaran Udara yang di akibatkan oleh Pembakaran Hutan dan Lahan sehingga kedepannya kita bisa hidup lebih sehat serta tentram,” kata Ipda Alex.

Pihak kepolisian dalam hal ini juga mensosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ancam Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar Pasal 187 Barang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.

Dari kegiatan yang dilakukan tersebut masyarakat langsung sambut kegiatan positif yang dilakukan oleh Satuan Polsek Jemaja, masyarakat sangat berterima kasih atas kepedulian Polsek Jemaja terkait kebersihan lingkungan khususnya terkait polusi udara yang di akibatkan kebakaran Hutan dan Lahan.(Rama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG