Jaksa Batam Tuntut Gaudensius 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Tuntut Gaudensius 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Korban rekayasa yang diyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota, Gaudensius Andriano Balimula akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sebelas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, Selasa (09/07/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Immanuel mengatakan terdakwa Gaudensius Andriano Balimula dituntut selama sebelas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider satu tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, maka tuntutan sebelas tahun penjara sudah pantas,”ucap Immanuel.

Dalam analisa Immanuel menuturkan bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa Kriting sebagai DPO. “Terdakwa juga sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari DPO,” ujar Immanuel.

Immanuel meyakini bahwa terdakwa ikut serta membantu dalam memuluskan rencana yang telah disusun oleh Kriting. “Berdasarkan hal tersebut tuntutan yang telah dibacakan sudah sangat tepat,” tambah Immanuel.

Masih menurut Immanuel bahwa hal-hal yang memberatkan adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. “Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,” tutup Immanuel. (Joni Pandiangan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG