WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus terdakwa pelaku kekerasan, Hendrick Rajagukguk bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendapatkan barang bukti parang dan kayu, Rabu (19/06/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak memastikan bahwa barang bukti yang didapatkan dari terdakwa Hendrick Rajagukguk tidak ada senjata tajam (parang) dan kayu.
“Kedua barang bukti tersebut tidak ada didapati dari tangan pelaku,” ucap Samsul Sitinjak.
Jaksa menjelaskan barang bukti berupa mobil dan foto foto.
Hal tersebut sejalan dengan disampaikan oleh terdakwa, Hendrick Rajagukguk bahwa dirinya mendatangi kediaman Andi Kusuma tidak ada membawa parang dan kayu.
“Tidak ada satupun anggota yang menemani dirinya menggunakan senjata tajam dan kayu,” ujar Hendrick Rajagukguk.
Hendrick mengatakan bahwa Andre Yogi sebagai saksi yang menabrak mobil miliknya.
Hal yang berbeda disampaikan oleh saksi, Andi Kusuma dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan penyerangan di rumahnya.
“Ada lebih dari sepuluh orang massa yang datang menyerang kediaman saya dan anak-anak juga mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa,” kata Andi Kusuma saat persidangan.
Andi menceritakan bahwa massa yang dipimpin oleh terdakwa menggunakan parang dan kayu.
“Terdakwa menabrak mobilku hingga ringsek sehingga secara pribadi mengalami kerugian,” papar Andi Kusuma dihadapan Majelis Hakim.
Dalam kesempatan yang sama Andre Yogi mengatakan bahwa puluhan massa datang bersamaan dengan terdakwa, Hendrick Rajagukguk.
“Massa tersebut dipimpin langsung oleh terdakwa,” tambah Andre Yogi.
Andre Yogi menegaskan tidak melihat Hendrick Rajagukguk bersama kelompoknya menggunakan parang dan kayu.
“Demi menyelamatkan diri maka saya menabrak mobil terdakwa yang menghadang di depan rumah Andi Kusuma,” tambah Andre Yogi.
Andre Yogi menyatakan bahwa pilihan menabrak mobil terdakwa itu pilihan terakhir untuk menyelamatkan diri. (Joni Pandiangan)