WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Keputusan Caleg Gerindra Provinsi Kepulauan Riau dapil 4, Nyanyang Harris Pratamura untuk melakukan gugatan terhadap panitia penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Nyanyang Harris Pratamura mengatakan bahwa dirinya didukung oleh Mahkamah Partai Gerindra untuk melakukan gugatan terhadap KPU di MK.
“Partai sudah setuju dan semua berkas sudah dilengkapi oleh Partai Gerindra untuk melakukan gugatan tersebut,” ucap Nyanyang Harris Pratamura, Rabu (12/06/2019).
Nyanyang mengatakan dalam tahapan rekapitulasi telah terjadi kecurangan yang saya alami. “Banyak suara yang hilang, sehingga Pemilu kali ini tidak memuaskan,” ujar Nyanyang.
Nyanyang menerangkan bahwa semua sudah dipersiapkan Partai Gerindra. “Sidang gugatan di MK akan terselenggara pada tanggal 28/06/2019 hingga 01/07/2019,” tambah Nyanyang.
Nyanyang berharap melalui proses MK akan mendapatkan keadilan dan dapat mengantarkan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024. (JP)