Empat Orang Terdakwa Pemain dan Penjaga Gelper di Batam Divonis Enam Bulan Penjara

Empat Orang Terdakwa Pemain dan Penjaga Gelper di Batam Divonis Enam Bulan Penjara
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Empat terdakwa kasus perjudian divonis enam bulan penjara oleh pengadilan negeri Batam.. Keempat terdakwa atas nama Jhon Sakon, Rika Agustin, Bobby Sinulingga, Eddy Ardian Surbakti dikenakan pasal melanggar pasal 303, dan diamankan pihak berwajib Senin (22/04/2019) yang lalu. Sebelumnya Karya So Immanuel Gort selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman yang sama.

Sidang pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa kasus perjudian jenis mesin ketangkasan (Jackpot) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Setyanto Hermawan dan dua hakim anggota, Hera Polosoa, Mangapul Malau sependapat dengan tuntutan JPU yaitu selama enam bulan.

Menurut Setyanto Hermawan mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam sependapat dengan semua tuntutan JPU sehingga menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa selama enam bulan dan dipotong masa tahanan, Senin (06/05/2019).

” Barang bukti disita oleh Negara untuk dimusnahkan,” tegas Setyanto Hermawan.

Menurut Setyanto Hermawan, barang bukti berupa mesin poker, mesin tembak ikan dirampas untuk dimusnahkan.

” Uang total satu juta enam puluh ribu rupiah dirampas dan dikuasai Negara. Terdakwa dibebankan masing-masing lima ribu rupiah,” kata Setyanto Hermawan.

Menurut pandangan Setyanto Hermawan perbuatan keempat terdakwa telah meresahkan masyarakat. Mendengarkan putusan tersebut langsung menyatakan setuju terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam. (Joni Pandiangan)

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG