Kronologi dan Motif Enam Tersangka Warga Baloi Kolam Batam Habisi Nyawa Ronny Priska

Kronologi dan Motif Enam Tersangka Warga Baloi Kolam Habisi Nyawa Ronny Priska
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Selasa (19/3/2019) siang di Mapolda Kepri. Kasus pembunuhan dengan korban Ronny Priska Hasibuan (44 thn), dan ditemukan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 23.30 Wib di pinggir jalan raya depan Baloi Kolam yang didepannya berseberangan dengan Pom Bensin Kec. Batam Kota Kota Batam.

Kronologi kejadian, berawal dari laporan masyarakat bahwa melihat adanya mayat didalam jurang depan perumahan tiban permai kec. sekupang Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15.30 Wib. Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan bahwa benar adanya mayat didalam jurang depan perumahan Tiban Permai kec. Sekupang.

Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan lapangan dan Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat bawah pelaku berada di tanjung uncang dan di Ruli baloi kolam, sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIK., MH. melakukan penangkapan terhadap para pelaku di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi Kolam.

Kemudian para pelaku berhasil diamankan, selanjutnya Pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berikut identitas pelaku dan perannya:

1. MS Als M, laki-laki, 52 thn, lahir Porsea (Sumut), Wiraswasta, Ruli Baloi Kolam RT 003 Rw 016 No 83. Berperan sebagai pelaku utama dan otak perencanaan.
2. DS Als F, laki-laki, 38 thn, lahir Maria Bandar (Sumut), Swasta, Ruli baloi kolam Rt 005 Rw 016 No. 71. Berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
3. RT Als R, laki-laki, 38 thn, lahir Lumban Dolok (Sumut), Wiraswasta, Ruli Baloi kolam Rt 005 Rw 016 No. 24. Berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
4. M Als A, laki-laki, 40 thn, lahir Tarutung (Sumut), Karyawan Swasta, Ruli Baloi kolam Rt 003 Rw 016 No. 76. Berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
5. HS Als A, laki-laki, 22 thn, lahir Batam (Kepri), Swasta, Ruli Baloi kolam Rt 003 Rw 016 No. 47. Berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
6. HS Als J, laki-laki ,37 thn, lahir Lubuk Pakam (Sumut), Wiraswasta, Ruli Baloi Kolam Rt 007 Rw 016 No. 83. Berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Para pelaku ditangkap
1. Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Cileungsi – Kota Bogor.
2. Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib di PT.Nan Indah Tanjung Uncang – Kota Batam.
3. Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib di PT.Nan Indah Tanjung Uncang – Kota Batam.
4. Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 17.00 Wib di depan jalan raya dekat Simpang Jam hendak menuju kearah Sei.Panas – Kota Batam.
5. Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 18.00 Wib di Warung Kopi Chandra Nababan Baloi Kolam Kec. Batam Kota – Kota Batam.
6. Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib di Warung Kopi Chandra Nababan Baloi Kolam Kec. Batam Kota – Kota Batam.

Barang Bukti yang disita dari tersangka, 1 (satu) potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban. 1 (satu) potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 3 (tiga) meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban.

1 (satu) pcs baju kemeja lengan pendek merk Bonia warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban. 1 (satu) pcs baju kaos oblong merk dagadu warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban. 1 (satu) pcs kaos dalam merk HING size 30 warna putih kusam yang ditemukan masih melekat pada badan korban.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda yang sudah dimodifikasi menjadi becak barang beserta sisa-sisa material besi holo dan seng gerobak yang sebelumnya menyatu pada becak barang sebagai alat transportasi pada saat melukai korban dan diduga di pergunakan untuk membuang korban ketempat ditemukannya mayat korban.

Fakta dan modus yang terungkap, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan didasari Motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istri pelaku karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban.

Pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil hingga akhirnya pada saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian.

Atas perbuatan para pelaku, Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) K.U.H.pidana berbunyi Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain karena salah telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa secara terbuka dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya orang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG