WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Dinas Perhubungan Kepri Drs Jamhur Ismail MM, kembali menegaskan bahwa apabila segala persyaratan yang diajukan oleh 13 badan usaha angkutan online sudah lengkap dan sesuai dengan Permenhub 118 Tahun 2018, maka pihaknya akan segera mengeluarkan izinnya untuk beroperasi secara resmi di Batam.
Hal tersebut disampaikannya Sabtu (09/03/2019), ketika ditanya tentang tindak lanjut dari izin angkutan beraplikasi online,setelah dealnya beberapa kesepakatan antara forum taksi kota Batam dengan badan usaha angkutan taksi online.
Ditambahkan Jamhur, sampai saat ini persyaratan yang diajukan oleh badan usaha angkutan online masih ada yang kurang,sehingga belum bisa diterbitkan izin operasionalnya.
“Kalau persyaratannya lengkap, hari inipun izin dikeluarkan”,ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak badan usaha angkutan online mengaku kecewa dan menganggap pemerintah tidak tegas dan serius, yang seakan-akan sengaja mengulur-ulur waktu.
Menyangkut persyaratan yang harus kami lengkapi, sebenarnya dari awal sudah kami penuhi semuanya sesuai dengan ketentuan dari Permenhub sebelumnya.
Bobby salah seorang Ketua dari Badan usaha angkutan online menyatakan kalau sekarang memang masih ada yang kurang, kami akan sesegera mungkin akan melengkapinya.
” Kami dari badan usaha angkutan online ingin agar jangan sampai persoalan ini jadi berlarut-larut, yang bisa saja memicu konflik dan ketegangan dengan pihak taksi konvensional.
Harusnya Dishub provinsi Kepri segera menerbitkan izin operasional dari armada kami,dan jangan ditunda-tunda lagi”,tambah bobby.
(Ardi oyong/Moedirman)






























