WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan II tahun 2019, dalam agenda Penyampaian dan Penjelasan pengusul atas Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua.
Dihadiri oleh, Wakil Walikota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Ketua LAM Batam, OPD dan FKPD Kota Batam, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre – Batam. Kehadiran anggota dewan 30 hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH
Keberadaan Kampung Tua sebagai pemukiman masyarakat/penduduk asli Batam, jauh lebih dahulu sebelum lahirnya otorita Batam/BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, meskipun Kampung Tua berada dalam area Hak Penguasaan Lahan (HPL) oleh BP Batam.
Tanpa kita sadari seiring pesatnya kemajuan industri di Kota Batam, keberadaan Kampung Tua, berpotensi kehilangan identitas dan nilai-nilai sejarah, praktek adat istiadat dan cagar budaya, oleh karena itu perlu dilakukan penataan dan pelestarain Kampung Tua dengan tujuan agar dapat menjaga otensifitas kebudayaan asli masyarakat Batam, karena identitas daerah merupakan ciri suatu daerah yang membedakan dengan daerah lainnya.
Ciri khas daerah merupakan konfigurasi nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat, yang semestinya menajdi semangat inspirasi sumber pedoman dalam berfikir berekspresi, berprilaku yang menajdi simbol identitas dan tata nilai daerah sebagai bentuk pengukuhan jati diri masyarakat Batam yang merupakan bagian intergral dari pilar-pilar ber Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya Penyampaian yang disampaikan oleh Pengusul Wakil Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen menyampaikan keberadaan Kampung Tua yang mana pemukiman masyarakat atau penduduk asli yang keberadaannya jauh lebih dulu lahir dari Otorita Batam/BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dan permasalahan Kampung Tua ini sudah lama dan belum jelas apa solusinya.
Sejak tahun 2004 dimana Pemerintah Kota Batam membangun beberapa titik tugu/gerbang Kampung Tua di Batam, dan Pemko Batam sampai saat ini menganggarkan setiap tahunnya dalam pengwasan dan pengontrolan di 37 tititk Kampung Tua di Kota Batam, dengan luas 1700 hektar.
Sejak Tahun 2004, penghuni kampung Tua menanti-nanti kapan tempat tinggal mereka memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas, hal ini sangat mereka butuhkan untuk mereka wariskan ke anak, cucunya kelak sebagai penerus dalam memajukan Kota Batam, karena Kota Batam adalah Kota Industri dan Kota Wisata.
Diharapkan dengan adanya payung hukum Perda penataan dan pelestarian kampung tua menjadi solusi yang permanen kedepan, dan tidak ada lagi wilayah kampung tua diberikan oleh instansi terakit dalam hal ini BP Batam kepada pihak Swasta.
Untuk itu kami selaku pengusung mengajak BP Batam, Pemko Batam, stackholder terkait dan masyarakat, untuk duduk bersama dalam perumusan dan mencari solusi terbaik keberadaan kampung tua di Kota batam dalam bentuk Peratuaran Daerah (Perda).
Selanjutnya Penyerahan Ranperda Penataan dan Pelestarian Kampung Tua, dari Ketua DPRD Kota Batam Kepada Wakil Walikota Batam.(*)
Kiriman : Andi Pratama.