WKTV Detik Detik Empat WNA China Divonis Mati PN Batam, Satu Terdakwa Histeris

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memutuskan empat terdakwa WNA asal China
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memutuskan empat terdakwa WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa, yang membawa sabu seberat 1,6 ton, dengan hukuman Mati, Kamis (29/11/2018) malam. Dari empat terdakwa, satu diantaranya tidak terima dan berteriak teriak.

” Saat setelah membacakan keputusan dan akan di bawa kembali Chen Meisheng berteriak dengan bahasanya terhadap keputusan hakim,” tutur seorang pengujung sidang.

Empat WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa pemasok sabu 1,6 ton.(*)

Berikut Video Videonya

Video Selengkapnya Chanel Youtuber : Warta Kepri TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG