WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memutuskan empat terdakwa WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa, yang membawa sabu seberat 1,6 ton, dengan hukuman Mati, Kamis (29/11/2018) malam. Dari empat terdakwa, satu diantaranya tidak terima dan berteriak teriak.
” Saat setelah membacakan keputusan dan akan di bawa kembali Chen Meisheng berteriak dengan bahasanya terhadap keputusan hakim,” tutur seorang pengujung sidang.
Empat WNA asal China masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, Dan Yao Yin Fa pemasok sabu 1,6 ton.(*)
Berikut Video Videonya
Video Selengkapnya Chanel Youtuber : Warta Kepri TV