WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Kasatnarkoba AKP Abdurahman mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu pada Rabu (21/11/2018) pagi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menjelaskan tersangka (TS) diamankan ditempat kejadian perkara (TKP) warung mie Aceh Ruli simpang Dam kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, dengan membawa 3 paket jenis sabu yang di kemas dengan plastik bening, serta dikemas lagi dengan plastik merk teh dari Cina.
” Dari total secara keseluruhan, sebanyak 3.135 Gram. Yang rencananya tersangka (TS) akan menyerahkan barang tersebut, kepada inisial (A). Lalu tersangka diimingi apabila berhasil akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 Juta. Dengan catatan barang bukti tersebut sudah diserahkan ke inisial A yang saat ini masih (DPO),” ujar Kombes Pol Hengki.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang melihat adanya menyimpan barang haram tersebut, lalu pihak satnarkoba memburu pelaku yang menyimpan narkotika jenis sabu hingga berhasil diamankan 1 orang pelaku.
” Kepada tersangka (TS) akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jounto Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara maksimal seumur hidup,”pungkasnya.(*)
Tulisan: Taufik Ch