Komisi II DPRD Batam Pastikan THR Honorer dan Tenaga Lepas Dianggarkan

Sallon Simatupang
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang memastikan anggaran Pemerintah Kota Batam untuk pengadaan Gaji ke 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) disediakan setiap tahun. Anggaran tersebut juga akan diberikan ke pegawai honorer dan tenaga harian lepas.

” Serupa dengan karyawan lainnya, besaran THR dihitung satu bulan dari gaji pegawai honor,” jelas Sallon Simatupang, Sabtu (2/6/2018)

Ia mengatakan penganggaran THR untuk THL dan honorer sejalan dengan undang-undang tenaga kerja.

Dimana pegawai honor yang dikontrak di atas satu tahun wajib menerima sebulan dari gaji mereka untuk THR.

” Begitu juga sebaliknya, bila mereka bekerja di bawah satu tahun dihitung dari berapa bulan bekerja dibagi satu tahun. Artinya kita menyesuaikan undang-undang tenaga kerja,” kata Sallon.

Biasanya, kata dia, pengajuan THR ini sudah diajukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setiap pembahasan APBD murni.

Pengajuan ini kemudian dibahas sebelum akhirnya disetujui oleh DPRD Batam.

” THR ini hanya berlaku bagi honorer. Bagi dewan, wali kota, KPAID dan KPUD tidak termasuk,” katanya.(*)

Sumber: net/tribun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG