Pekat IB Membentuk Tim Khusus, Tidak Memberikan Ruang Pemecah NKRI

Wartakepri, Suaip dan Anggota pekat IB
Wartakepri, Suaip dan Anggota pekat IB
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Maraknya acount bodong di media sosial yang menyebarkan berita-berita bohong (Hoax). Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kepulauan Riau (Kepri) membentuk tim khusus pemantau acount bodong di media sosial.

“Saat ini Pekat IB telah membentuk satu tim khusus mengawasi dan memantau akun-akun bodong penyebaran berita bohong ujaran-ujaran kebencian akun-akun bodong yang dapat memecah belah keutuhan NKRI,” ucap Suaib Humas Pekat IB Kepri dalam siaran pers di Hotel Halim Tanjungpinang, Sabtu sore (24-2-2018).

Suaib menegaskan, tidak akan memberi ruang kepada siapapun, kelompok maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya perpecahan bangsa melalui penyebaran kebencian dengan menuding orang lain, pemimpin, pejabat maupun lembaga Negara dengan berita bohong atau ujaran kebencian.

“Kita harus cerdas menggunakan media sosial dengan tidak menyebarluaskan berita-berita maupun link-link bohong yang dapat menimbulkan perpecahan,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua OKK Pekat IB Kepri, Doni Yarzal, mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil menangkap MKN (54) dikediamannya di Kabupaten Bintan pada 22 Februari 2018 lalu, yang telah menebarkan ujaran kebencian yang dipublikasi melalui akun media sosialnya yang dilakukan berulang kali, terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara serta sejumlah mantan Presiden.

“Kalau ini tidak disikapi tentunya mengganggu proses Pilkada. Kita percaya dengan proses hukum yang berjalan karena hukum adalah panglima,” ucap Doni.

Dikatakan Doni, MKN ditangkap atas laporan pertama Humas Pekat IB Kepri, Suaib beberapa waktu lalu. Berdasarkan LP yang diterima, ada dua pelapor, satu di Bareskrim Mabes Polri dan satu lagi di Polres Tanjungpinang.

“Jadi tersangka dilaporkan juga di Jakarta atas ujaran kebencian terhadap Kepala Negara,” katanya.

Pelaku ditangkap untuk kedua kalinya dan diproses lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada etnis dan agama tertentu, serta ditujukan kepada salah satu calon Wali Kota Tanjungpinang 2018.

“MKN sendiri telah dibawa ke Mabes Polri guna dimintai keterangannya di Jakarta,” tutupnya.(Yansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG