Rohana Gugat Perusahaan karena 4 Tahun Kerja Dipecat Tanpa Pesangon

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Seorang karyawan bernama Rohana Dongoran Siregar harus menjadi korban pemutusan hubungan kerja tanpa ada pembayaran pesangon yang di lakukan oleh PT Calmic Indonesia Cabang Batam.

Berdasarkan surat pembaca dari Amri Zaelani yang masuk ke redaksi wartakepri.co.id, Sabtu (13/1/2018) siang, menerangkan bahwa Ana sapaan akrab Rohana ini dirumahkan oleh perusahaan tersebut.

Bahkan tanpa alasan, pihak perusahaan pun enggan membayar hak-hak yang seharusnya diperoleh Ana. Karena itu, Ana tak tinggal diam. Agar haknya diterima, Ana ini akhirnya menempuh jalur hukum dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam isi surat pembaca tersebut, jalur hukum yang ditempuh Ana lantaran pihak PT Calmic sepertinya bersikukuh untuk tidak menunaikan kewajibannya itu.

Ana saat dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut. Menurutnya, pemecatan terjadi karena ada dua orang atasannya yang tidak menyukainya.

“Jadi segala upaya mereka lakukan menyatakan bahwa saya sering terlambat. Saya diberhentikan, dan tidak mau membayar pesangon saya,” ungkap Ana melalui WhatsApp, Sabtu malam.

Bukan saja itu, Ana juga membeberkan kalau perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengharum ruangan itu tidak membayarkan gajinya dari bulan Januari 2017 sampai dia menerima surat pemutusan kerja pada tanggal 7 Februari 2017.

“Iuaran koperasi, bonus, bahkan sisa cuti saya tidak dibayarkan. Saya karyawan permanen sejak Oktober 2013,” bebernya lagi.

Kuasa Hukum Ana, Jerry Fernandez, SH.,CLA juga mengakui bahwa gugatan tersebut memang ada. Prosesnya saat ini baru masih sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan.

“Kemarin sidang perdananya. Sekaligus langsung diatur kesepakatan soal proses jadwal sidang berikutnya,” ujar Jerry via seluler.

Ditanya tentang berapa nominal tuntunan yang menjadi gugatan dalam perkara ini, Jerry berkata bahwa pihaknya memperjuangkan hak normatif saja yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Kita sih memperjuangkan hak normatif saja sekitar puluhan juta rupiah itu,” paparnya.

Dijelaskan Jerry, kliennya itu kira-kira sudah sekitar 4 tahun lebih bekerja pada perusahaan tersebut. Ana diberhentikan bekerja karena sempat melakukan kesalahan dalam menginput administrasi perusahaan.

Kemudian, perusahaan menjebak Ana untuk menandatangani pernyataan bilamana melakukan kesalahan lagi, maka harus mengundurkan diri. Dengan dalih pernyataan ini, perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan yang pada intinya Ana tidak bekerja lagi.

“Ya namanya kerja kan kesalahan administrasi biasa terjadi,” tambah Jerry.

Kata Jerry, sejauh ini pihaknya tidak ada melakukan penambahan tuntutan. Meskipun nanti bisa saja akan diubah gugatannya kalau memang ada bukti baru sepanjang belum masuk agenda pembuktian.

“Kita coba dulu beritikad baik atau gak nih si perusahaan soal hak normatif. Hak normatif aja males dia bayar, apalagi yang lain-lain kan,” ucap Jerry.

Tambahan gugatan itu, sambung Jerry, akan dilakukan jika ada hak lain yang bisa dibuktikan belum turut atau tidak termasuk ke dalam nilai gugatan tadi.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui seluler kepada Branch Administrasi Supervisor PT Calmic Indonesia Cabang Batam, Metha Purnamasari mengaku bukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait masalah ini.

“Untuk masalah ini mohon maaf, saya bukan pihak yang berwenang, mungkin nanti management yang akan memberikan statement,” tulisnya singkat via WhatsApp. (red)

Foto : Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG