Bawa 2036 Gram Sabu Dari Batam Ke Kalimantan, Pria Ini Diciduk Bea Cukai Batam

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bea dan Cukai Tipe B Batam menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru yang tinggal moenghitung hari, kembali mencegah salah satu penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.

Pada sekitar pukul 07.25 WIB (kamis, 14/12), dimana  situasi Bandara Hang Nadim Batam terlihat padat, situasi itu dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkotika untuk membawa barang haram tersebut dengan tujuan ke Banjarmasin – Kalimantan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, awalnya seperti biasa petugas mencurigai garak-gerik salah satu maskapai penerbangan.

“Saat barang bawaan (Tas ransel) masuk melintas mesin X-ray ada kejanggalan dari monitor yang dilihat oleh petugas kita, selanjutnya
penumpang beserta barang bawaannya di bawa ke ruang pemeriksaan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh akhirnya ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang terbungkus lakban hitam, dari dalam tas ransel penumpang tersebut.

“Dari hasil tes yang dilakukan petugas atas barang temuan tersebut didapati berupa Narkotika jenis Methaphetamine atau sabu-sabu seberat 2036 gram (bruto),” terang Raden Evy Suhartantyo.

Tersangka diketahui bernama Murdani (laki-laki, 33 tahun) asal Bireuen – Aceh, merupakan penumpang maskapai penerbangan Citilink tujuan Batam – Banjarmasin (QG 841 08.35 / BTH-CGK (Transit), QG 870 12.35 / CGK-BDJ)

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut diserah terimakan ke BNN Provinsi Kepri.

(Andi Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG