Polisi Bekuk Pegawai Honorer Penjaja Delapan Gadis via WA

whatsapp WA
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, PALEMBANG – Mucikari prostitusi online via WhatsApp (WA) berinisial JS alias Ar (31), dibekuk polisi saat sedang mengantarkan seorang anak asuhnya di hotel berbintang.

Ar yang setahun terakhir tercatat sebagai honorer pada salah satu dinas vertikal ini, telah menjalankan profesi sebagai mucikari sejak tahun 2014 di wilayah Palembang.

Perempuan warga kawasan Gandus Palembang ini, memiliki 8 orang gadis usia 20 hingga 25 tahun sebagai anak asuhnya. Semuanya dipasarkan Ar via WA kepada pria hidung belang yang dicarinya sendiri.

Mereka yang menjadi anak asuh Ar tersebut, adalah pemandu karaoke ditempat hiburan malam Palembang. Sebab, kebanyakan pelanggan yang di dapat Ar juga berasal dari THM seperti tempat karaoke.

Cara transaksinya adalah dengan mengirimkan foto anak asuhnya via WA kepada pelanggan. Pelanggan memilih. Jika cocok, foto yang dipilh dikirim lagi kepada Ar.

“Saya pasang tarif sekali kencan Rp1,5 juta. Buat saya cuma Rp 200 hingga 300 ribu saja,” kata Ar saat diperiksa polisi di Ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (29/11/2017).

Sebelum transaksi, Ar terlebih dulu saling menukar nomor WA dengan calon pelanggan. Apabila ada pelanggan yang booking dan harganya cocok, anak asuhnya langsung diantarkan.

“Saya antar sendiri ke lokasi yang sudah disepakati. Biasanya kencannya di hotel dan penginapan. Ya tergantung permintaan yang booking,” jelas Ar.

Bisnis prostitusi online Ar ini terbongkar setelah petugas Subdit IV Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Penyamaran pun dilakukan petugas sebagai pelanggan Ar.

Penyamaran membuahkan hasil. Ar ditangkap di salah satu hotel berbintang kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dia kepergok sedang mengantarkan seorang wanita.

“Penghasilannya buat kebutuhan sehari-hari. Sebab, kerja sebagai honorer tidak cukup,” ungkap dia.

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi, penangkapan terhadap Ar ini adalah berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai Rp1.5 juta, kondom dan ponsel. Tersangka dijerat dengan UU perdagangan orang,” tutup Suwandi. (*)

Sumber : Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG