WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Narkotika jenis shabu seberat 1.401 gram, berhasil ditegah oleh petugas Bea Cukai Batam dari 2 orang penumpang pesawat maskapai Malindo Air di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/11/2017).
Modus penumpang dengan nomor penerbangan OD 304 yang tiba dari Malaysia itu adalah menyembunyikan shabu di dalam koper yang sudah dimodifikasi.
“Mereka adalah KSW dan SGT berjenis kelamin laki-laki dan WNI,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo.
Kata Raden Evy, awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper KSW. Kemudian setelah dibongkar, dalam koper ditemukan barang yang diduga shabu. Lalu dilakukan tes narkoba, dan di dapati diagnosa awal yang hasilnya methametamine.
Berdasarkan pengembangan dari KSW, dilakukan analisis manifest penumpang pesawat Malindo Air flight nomor OD 304 dan Lion Air JT 972 BTH-SUB kedapatan nama SGT. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SGT, dan ditemukan shabu di dalam koper.
“Kedua pelaku ini modusnya sama. Yakni menyembunyikan shabu di dalam koper yang sudah dimodifikasi,” terang Evy.
Saat ini, sambung Evy, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Polda Kepulauan Riau. (ria)
Editor : Ichsan