Wartakepri.co.id, Batam – Sidang perdata gugatan PT Bess Central Insurance ( BCI ) terkait perjanjian perpanjangan kontrak, dengan jaminan sewa tenat yang sudah dibayarkan. Dengan tergugat 1, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan tergugat 2, Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sidang terpaksa ditunda tiga kali oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
Alasan penundaan sidang tersebut, karena Biro Hukum dan organsisasi selaku kuasa hukum dari tergugat 1 dan 2, sampai saat ini belum mendapatkan surat kuasa dari para tergugat. Hakim Chandra SH menginggatkan agar segera melengkapinya untuk sidang tanggal 4 Oktober 2017.
Persidangan ini sangat menyita perhatian publik, melihat ketidakseriusan dan ketidakprofesional tergugat 1 dan 2 karena menghiraukan anjuran hakim untuk melengkapi surat kuasanya. Kami selaku kuasa hukum dari penggugat ( PT BCI), sangat kecewa atas sikap dari tergugat yang mengulur ulur waktu.
“Sangat disayangkan, tiga kali berturut-turut sidang harus ditunda karena belum melengkapi surat kuasa dari BP Batam dan BUBU Hang Nadim,” ungkap Chrishandoyo Budi Sulistyo, Senin (18/9/2017), usai sidang penundaan di PN Batam.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Chandra hanya membuka sidang kemudian menutup karena PH tergugat 1 dan tergugat 2, belum memiliki surat kuasa yang sah.
“Sidang kita tunda, saya ingatkan agar Penasehat Hukum tergugat 1 dan 2 bisa melengkapi surat kuasanya pada sidang berikutnya,” tegas hakim Muhammad Chandra.
Menurut Chrishandoyo Budi Sulistyo, bahwa apa yang dipraktekkan oleh PH tergugat sangat bertolak belakang dengan prinsip acara persidangan yang mengamanatkan persidangan cepat, sederhana dan biaya murah.
“Ini sangat tidak efisien waktu, tiga kali sidang masih tetap surat kuasa tidak lengkap. Hal ini terkesan ada upaya memperlambat proses persidangan dan memperlambat pada pokok acara persidangan,” kesal Chrishandoyo SH.
Sementara itu, saat kedua PH tergugat diwakili oleh Harry Kurniawan dan Hady Saputra Manalu, dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan, selalu memilih diam dan tidak mau memberikan tanggapan.
Dalam persidangan keduanya selalu
mengiyakan dan menyanggupi permintaan dari Majelis Hakim. Namun kenyataanya, saat persidangan tidak membawa surat kuasa yang sah dari kedua tergugat.
“Kami tidak keberatan dan menyanggupi Yang Mulia, saat pertemuan selanjutnya akan kami siapkan dan dilengkapi,” kata kedua PH tergugat menjawab permintaan hakim.
( Nikson Simanjuntak )