Perkara Asap Rokok di Paksakan Maju ke Persidangan

Sidang masalah asap rokok di pengadilan batam
Sidang masalah asap rokok di pengadilan batam
HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Sebelumnya, Lie Hon Min yang mengaku sebagai korban sudah dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya mengatakan, bahwa terdakwa Hariyanto alias Aning melakukan pemukulan menggunakan broti dan kursi. Dan saat itu, banyak keterangannya berbelit belit sehingga sempat diinggatkan oleh majelis hakim.

Kesaksian Lie Hon Min ini pun sangat bertolak belakang dengan keterangan dari saksi Efendi dan Afen. Keduanya dihadirkan dipersidangan, karena saat kejadian ada bersama sama dengan terdakwa Hariyanto, Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok dan satu orang ( DPO).

Menurut keterangan saksi Efendi, perkara ini sebenarnya sepele saja. Hanya karena “Asap Rokok” terdakwa Aning yang kena sama saksi Lie Hon Min, dia tidak terima. Saat itu, kami bersama sama berada didapur rumah terdakwa Sung Nyiat Fa.

“Terdakwa bilang kalau tak mau merokok ya pindah dulu. Tapi saksi Lie Hon Min ajak keluar Aning untuk berantam. Karena Aning tak mau keluar, Lie Hon Min nampar sekali dan tinju sekali di perut Aning,” kata saksi Efendi menjelaskan saat majelis hakim Syahrial menanyakan, Senin ( 28/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya, kawan yang DPO mukul kepala Lie Hon Min pake piring, bekas makanan anjing. Hal itu dia lakukan karena Lie Hon Min ribut ribut. Kemudian, terdakwa Sung Nyiat Fa melerai dan melakukan reflek dengan mengangkat kursi plastik untuk menahan kayu yang dipegang saksi korban. Waktu itu terdakwa aning pukul sekali korban sekali. Terang saksi Efendi yang juga diamini saksi Afen.

Sementara terdakwa Sung Nyiat Fa Ais Bu Kiok membantah keterangan saksi korban dan mengaku tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Banyak yang tidak benar yang Mulia, saya hanya melerai saja karena kejadian di rumah saya,” terangnya.

Dia juga membantah bahwa korban tidak sadarkan diri usai kejadian, “Waktu itu korban masih sadar Yang Mulia, dia masih membuka bajunya untuk menutupi kepalanya yang berdarah lalu pergi dari tempat kejadian,” ujarnya.

Perkara asap rokok ini dipaksakan maju ke persidangan, dimana korban dan terdakwa telah berdamai. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap SH, didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa SH dan Muhammad Chandra SH serta Jaksa Penuntut Umum, Zia.Sidang kembali di gelar pekan depan, dengan agenda mendegarkan keterangan saksi lainnya.

 

( Nikson Simanjuntak )

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG