WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Petugas Bea Cukai telah menangkap seorang penumpang dari Malaysia membawa narkoba jenis amfetamin pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB menggunakan kapal MV. Marina Indah dengan rute Stulang laut – Tanjungpinang.
Identitas, nama : Zulkarnaen alias Urip
Kebangsaan : WNI, Barang bukti : +_205 gram methampethamin.
Kronologis:
Sekira pukul 15.10 WIB, Jumat (28/7/2017) Petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di pelabuhan internasional SBP yang berasal dari malaysia menggunakan MV.Marina indah.
Identitas, nama : Zulkarnaen alias Urip
Kebangsaan : WNI, Barang bukti : +_205 gram methampethamin.
Kronologis:
Sekira pukul 15.10 WIB, Jumat (28/7/2017) Petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di pelabuhan internasional SBP yang berasal dari malaysia menggunakan MV.Marina indah.
Salah satu penumpang dicurigai saat digeledah ternyata menyimpan BB di dalam celana dalamnya sebanyak 14 bungkusan yang diselipkan di bagian depan dan di duburnya.
Hingga Saat ini penumpang tersebut masih dalam pemeriksaan pihak BC di pelabuhan Sri Bintan Pura. (*)
Hingga Saat ini penumpang tersebut masih dalam pemeriksaan pihak BC di pelabuhan Sri Bintan Pura. (*)
Sumber : WA/Yansyah