WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Nikson Manurung mengekspos tangkapan narkoba jenis Sabu seberat 21,5 kilogram dari tiga orang tersangka di Kabupaten Karimun. Ketiga tersangka berperan sebagai kurir berpengalaman ini dijanjikan upah Rp 20 sampai 50 juta dan dikenakan Pasal hukuman mati.
Tiga tersangka ini berhasil mendapatkan Sabu setelah masuk ke Karimun melalui pelabuhan lorong hotel ternama di Karimun, bukan dari pelabuhan resmi.
Kronologis nya, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 02.00 WIB di lorong Hotel Tanjung balai Karimun Kepri, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka laki laki atas nama S (53) WNI asal Madura, AH (32) WNI asal Madura dan JS (24) warga Tanjungbalai Karimun, karena menjadi kurir narkoba golongan 1 seberat 21.500 gram.
” Mereka dua orang dikoordinir oleh DPO di Madura. Mereka tahu akan membawa narkoba, karena menerima upah awal alias DP Rp 7,5 juta dan dijanjikan berhasil masing masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta. Mereka dimasukkan ke Malaysia dan langsung balik lagi ke Karimun. Sambil menunggu diberangkatkan ke Jambi lalu lewat darat hingga tujuan akhir di Madura, tim berhasil menangkap mereka,” jelas Kombes Nikson Manurung, didampingi Kabid Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Senin (15/5/2017).
Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut disamakan ketiga pelaku denfan cara memasukan warta kepri ke dalam 20 bungkus plastik bening dan dikemas menggunakan kemasan susu, teh dan mie instan.
DPO Kasus ini SF orang yang memesan Sabu dari Malaysia. Dengan kasus tangkapan besar ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 Tahun 200c dengan hukuman maksimal mati. (*)
Penulis : Dedy SWD
Foto : Dedy SWD