Lantamal IV Serahkan 33 TKI Ilegal ke BP3TKI Untuk Dipulangkan

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak 33 Tenaga Kerja Indinesia (TKI) non prosedural yang diamankan oleh Lantamal IV Tanjungpinang telah diserahkan pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI sekitar pukul 22.30 wib, Senin (27/3/2017).

Saat ini para TKI non prosedural sedang dititipkan di RPTC Tanjungpinang untuk proses pemulangan ke daerah asal masing masing. Para TKI tersebut terdiri dari 30 laki laki dan 3 orang prempuan.

” 33 TKI itu diserahkan oleh Nano Rianto, Komandan Posal Lagoi dan diterima kepala seksi penyiapan penempatan, Andrival Agung dari BP3TKI,” kata Kepala BP3TKI Kepri, Kombes Pol. A. Ramadhan kepada wartakepri, Selasa(28/3/2017).

Sementara, satu orang TKI atas nama Khairuddin asal Lombok sedang dalam keadaan sakit. Mereka untuk saat ini dititipkan di RPTC Tanjungpinang. Ke 33 TKI ilegal yang diungkap Tim WFQR Posal Lagoi berasal dari berbagai daerah. Sebanyak 21 diantara mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sisanya ada yang dari Medan, Sumatra Utara, Jawa dan daerah daerah lainnya. Pemulangan semuanya menjadi tanggung jawab BPN2TKI dalam hal ini didaerah tugas BP3TKI. Tegas Ahmad Ramadhan.

(Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG