Ancaman Walikota Tanjungpinang Bagi Anda yang Buang Sampah Sembarang

Sampah menumpuk di selokan jalan pemuda tanjungpinang
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pada Tahun 2020 Pemerintah kota Tanjungpinang menargetkan bebas sampah. Didalam mencapai hal tersebut Pemko Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kebersihan.

Agar tercapainya hal itu maka akan sehera secepatnya peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015 terkait persampahan.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan hal ini perlu dilakukan agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kota, karena kebersihan kota Tanjungpinangerupakan tanggung jawab kita bersama.

“ Apalagi tahun lalu kita sudah mendapat adipura, maka piala tersebut harus kita pertahankan,” bebernya.

Diterangkannya, memang untuk mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Sesuai dengan Perda Persampahan, warga tidak boleh buang sampah sembarangan. Bila ketahuan membuang sampah sembarangan.

Seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Persampahan pasal 23 yang berbunyi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda administrasi tiga kali biaya operasional atau sebanyak Rp 500 ribu.

Apabila pelanggar tersebut tidak juga membayarkan denda tersebut, maka bisa dikenai sanksi di pasal 57 yaitu dikenai sanksi pidana maksimal kurungan selama tiga bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta.

“ Adapun Bank-bank sampah di Kota Tanjungpinang yang aktif berada dibeberapa titik,”katanya.

Diungkapkannya, bank sampah yang aktif di Seijang, Jalan Arif Rahman, Kawasan Potong Lembu, Dahlia jalan Sultan Mahmud, Komplek Bintan Center, bank Sampah Gurindam Seraya, bank Sampah Kalpataru Kantor Dinas lingkungan hidup kota Tanjungpinang, bank sampah sementara di jalan Ganet.

” Dengan ada bank-bank sampah ini hendaknya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan lagi,”ucapnya.(makmur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG