Bisnis Anjlok Sering Depresi, Terdakwa Eko Juni Anto Gunakan Sabu

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum ( JPU),Yogi SH menghadirkan tiga orang saksi penangkap Rikie RM.SH, Dery Adriansyah dan Faozatulo Sadawa SH serta Dokter Dimasanders dari Polda Kepri, untuk memberikan keterangan atas perkara terdakwa Eko Juni Anto bin Jurit Yusuf, Kamis (23/2/2017) di Pengadilan Negeri ( PN ) Batam.

Sesuai hasil pemeriksaan test urine Nomor : B/ND-126/XI/2016/BID.Pemberantasan/ NNP tanggal 7 Nopember 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan ditandatangani oleh dr. Dimasanders G.E,M.M.

Terdakwa Eko setelah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urinenya, hasilnya Positif Ampetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET). Tubuh terdakwa
sudah meminta kadar narkoba dan zat tersebut sudah mengganggu pikirannya hingga terkadang lupa akan keluarganya jika sudah menggunakannya.

“Jika terdakwa memakainya maka semangat hidupnya bertambah dan sebaliknya,” kata Dokter Dimasanders.

Ketika majelis hakim meminta sarannya soal terdakwa, dengan tegas Dokter Dimas menyatakan bahwa; terdakwa termasuk pada kategori sedang mengalami berat dan pecandu. Kadar Narkoba pada terdakwa masih 4. Dia baru tiga bulan secara rutin memakainya.

“Sesuai hasil assesmen bahwa terdakwa Eko Juni Anto bagusnya direhabilitas. Dan dari pengalaman, tiga bulan menjalani rehab bisa kembali pulih dari kecanduanya,”ungkap Dokter Dimasanders.

Atas keterangan dari saksi, terdakwa langsung mengakui semuanya. Dalam keterangan terdajwa menerangkan, awalnya karena salah pergaulan Yang Mulia di Kalimatan. Saat bisnis terjun bebas alias anjlok, saya sering depresi. Maka sejak 3 bulan itu saya pakai.

“Saya sangat menyesal Yang Mulia dan tidak menggulangi lagi,” kata terdakwa Eko Juni Anto pada majelis hakim Syahrial Harahap SH, Taufik Nainggolan SH dan Rina Ambarita SH.

Terdakwa ditangkap pada Nopember 2016 di Kost-kostan depan Hotel Utama Kota Batam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastic kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat brutto 0,19 gram, didalam kotak rokok Dunhill yang berada di atas tempat tidur dan seperangkat alat hisap.

Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari simpang dam Muka Kuning Batam.
Dalam dakwaan pertama Jaksa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa menggunakan shabu bagi diri sendiri. Maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG