WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Konferensi Pers terkait Pengelolaan Daerah Tangkapan Air dan Genangan Waduk di Batam, yang dihadiri oleh Deputi 4 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya, beserta Direktur, Staff BP Batam dan awak media, di gedung Biza Marketing BP Batam – Batam Centre.(Selasa, 07/02/2017)
Dimana dasar hukum upaya menjaga daerah tangkapan air dan waduk Batam, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat sebagai pihak yang dirugikan apabila terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air baku.
Hal ini dilakukan berdasarkan UU No 49/1999 tentang Kehutanan, UU No 18/2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Perka BP Batam No 24/2016 tentang pengelolaan dan pengamanan waduk di kawasan PBPB Batam.
dimana saat ini terdapat 6 waduk diantaranya; Waduk Sei Harapan, Sei Ladi, Nongsa, Muka kuning, Duriangkang dan Baloi (tidak aktif), dengan kapasitas tampungan waduk yang dapat menghasilkan air bersih 4.420 liter/detik dengan kapasitas WTP ATB yang ada saat ini 3.775 liter/detik.
Deputi 4 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya, Robert M Sianipar menjelaskan, “Untuk memenuhi kebutuhan air dari standar WHO per-orang 200 liter/hari, dengan total penduduk mencapai 1 juta dan Industri/perusahaan di Batam.
Dimana Batam tidak adanya Sungai (air mengalir), maka usaha untuk memenuhi kebutuhan air, tertuang dalam rencana kerja 2016 – 2020, sebagai berikut:
1. Pembersihan enceng gondok
2. Pembangunan WTP Waduk Tembesi (600 liter/detik)
3. Pengamanan daerah tangkapan air waduk
4. Penertiban Kegiatan ilegal yang berdampak kepada penurunan kapasitas dan kualitas tampungan air waduk, dilakukan lintas instansi yang terkait dengan proses Penegakkan Hukum didukung Perka
5. Penanaman pohon, Pengendalian erosi dan Revatilisasi waduk dari penggalian endapan
6. Pemagaran dan pemutusan jalan masuk ke DTA dan Waduk
7. Sertifikat Hak Pakai Waduk
8. Sertifikat Bendungan”, jelasnya.
Terkait permasalahan peternakan hewan “babi” di Waduk Duriangkang, Direktur Pengamanan BP Batam, Budi Santoso menyampaikan, “untuk permasalahan tersebut sedang kita tindak lanjuti/proses, dengan pemanggilan pelaku ternak hewan tersebut.
Besok (Rabu, 07/02/2017), akan memberikan Surat Peringatan (SP)1, SP 2 dengan waktu seminggu, hingga SP 3 dalam waktu 3 hari, agar dapat segera mengosongkan lahan yang ditempati dari segala bentuk aktivitas”. Menegaskan.
Dimana Waduk Duriangkang saat ini, mempunyai kontribusi mencapai 70% kebutuhan air bersih penduduk Batam, kedepannya akan dilakukan penambahan Pos penjagaan dan kendaraan operasional, upaya melakukan pencegahan dan pengamanan Waduk. (Andi Pratama)