KPPAD Kepri : Orang Tua Bisa Dikenakan Pidana Terkait Aksi Balap Liar

Muhammad Faisal
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Balap liar seputaran bundaran Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang masih merajalela hingga kini, itu sangat meresahkan warga, dominan yang melakukan balap liar tersebut merupakan pelajar tingkat SLTP dan SMA, aksinya yang di lakukan pada malam minggu.

Dengan itu Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Faisal. Himbau agar orang tua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak.

Dikatakan Faisal, ketika orang tua memberikan fasilitas yang belum sepantas di terima anak, fasilitas itu membahayakan anak, orang tua bisa di anggap sebagai pelantaran atau penempatan anak pada situasi yang salah.

“Anak dibawah umur belum cukup umur belum cakap secara hukum, di berikan pasilitas kendaraan bermotor kemudian mereka pergunakan untuk balapan bisa jadi sampai untuk tindak pidana,”ungkap Muhammad Faisal di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).

Di dalam UU No. 35 Tahun 2014 di Pasal 76B, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan Pasal 77B, setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

” Artinya menelantarkan anak, bukan arti tidak memberi makan atau tidak memberi napkah anak yang kita beri pasilitas tampa di awasi itu juga menelantarkan anak, pembiaran itu juga menelantarkan anak,” tutur Faisal.

Kita tidak menyalahkan orang tua tetapi kita saling mengingatkan bahwa ada kewajiban kita selaku pemerintah, sebagai masyarakat untuk menyelamatkan anak kita sebagai generasi penerus Bangsa.

” Dengan teknologi yang semakin canggih saat sekarang orang tua agar lebih exstera untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak, agar bener-bener anak kita tumbuh kembangnya sesuai dengan kaidahnya sesuai dengan tuntunan agama kepercayaannya, makanya tanam karakte anak sedini mingkin di rumah,” himbaunya.

Lebih lanjut ia mengatakan, memberi pasilitas bukan hanya karena kita sayang dan kasihan kepada anak, tetapi kita lihat dulu kebutuhannya azaz manfaatnya seperti apa.

Anak SD di kasih Henpone yang berbasis anderoit apa akibatnya, anak sudah terbiasa terpapar dengan internet sehingga orang tua tidak sadar epek dari pasilitas yang di berikan itu seperti seperti apa.

” Akhirnya pasilitas yang diberikan seperti Henpone atau leptop anak dwonlod yang seharus nya belum pantas di ketahui anak. Untuk itu lakukan komunikasia kepada anak diwaktu jam belajar anak,” tutupnya. (yansyah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG