Tiga Tersangka Pelaku Pembakaran Glory Home Bengkong, Akan Segera Disidangkan

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menunjuk Rumondang Manurung SH sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU), untuk menyindangkan tiga tersangka pelaku pembakaran perumahan Glory Home beberapa bulan yang lalu.

“Saya lagi menunggu hasil porensik dari pihak kepolisian, jika hasilnya sudah diserahkan maka ketiga tersangka akan segera disidangkan karena dakwaannya sudah dibuat,” kata Rumondang SH, Rabu ( 25/1/2017) di ruangannya pada wartakepri.

Sebelumnya Kejari Batam sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Polresta Barelang, atas tiga tersangka pembakar rumah Glory Home Bengkong Batam.

SPDP tersangka sudah terima tanggal 22 November 2016. Dan telah diterbitkan surat perpanjangan penahanan dari Kajari Batam pada tanggal 25 November 2016. Saat ini, Kejaksaan hanya menunggu penyerahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang.

Berita sebelumnya, kerusuhan terjadi saat dilaksanakan eksekusi lahan oleh tim terpadu yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pemko yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Batam. Namun sangat disayangkan, eksekusi yang sudah berkekuatan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ( MA) mendapat perlawanan dari warga Bengkong Harapan Swadaya yang menempati lahan tersebut.

Warga melakukan tindakan anarkis berupa; membakar ban bekas, menutup akses jalan ke lokasi lahan dengan kayu hingga pelemparan bom molotob dan membakar 18 unit rumah perumahan Glory Home Batam diseberang  lahan yang akan dieksekusi.

Akibat gagalnya eksekusi lahan selus 40.820 meter Bengkong Harapan Swadaya, maka pemilik PT Kencana Raya Maju (KRM) kecewa. Hal ini diungkapkan oleh Nasib Siahaan SH selaku penasehat hukum ( PH) dari PT KRM.

Pengadilan Negeri Batam dalam waktu dekat akan kembali melakukan eksekusi lahan tersebut, karena apapun bentuknya lahan tersebut sudah berkekuatan hukum yang tidak bisa ditunda maupun digagalkan. Ujar panitera PN Batam. ( nikson simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG