Massage Asmara 22 Nagoya Batam Buka Massages Plus‎ Tarif Rp 500 Ribu

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) , Syamsul Sitinjak SH menghadirkan saksi Rahmawati sebagai pekerja sekaligus massage plus, Senin( 23/1/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangannya mengakui bahwa tempat pekerjaan yang dilakukannya termasuk massages plus. Dengan sistem pembagian hasil antara pemilik adalah 50:50. 

Massages plus ‎untuk short time dikenai harga antara Rp.400-Rp.500 ribu. Kemudian untuk Long time antara Rp.1 juta sampai Rp.1,2 juta.

” Saya bersedia menjadi pekerja di Massage Asmara 22 Navoya Batam tanpa ada unsur paksaan,” kata saksi Rahmawati.

Sementara, saksi Helmi yang berprofesi sebagai tukang ojek juga menikmasti pelayanan Massages Asmara 22, setelah menelepon dan mengetahui bahwa massages asmara 22 menyediakan wanita bookingan.

“Saya mengetahui Masasges Asmara 22 menyediakan wanita bookingan, karena saya telepon,” ungkap Helmi.

Atas kasus ini,Tujuh terdakwa jaringan perdagangan orang ( Human Trafficking ), berkedok massage plus. Terdakwa Mohd Yahya dan Bactiar Effendi (WN Malaysia) menjadi pemodal untuk mendirikan CV. 22 Asmara.

Sementara, terdakwa Rofinus Arifin menjabat sebagai direktur atau penanggung jawab. Diduga di samping sebagai pemodal, Bactiar Effendi menjadi penikmat dan penjual sex pekerja massage pada orang lain.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Sitinjak SH, bahwa Keenam terdakwa membuka panti pijat ( Massage) di daerah Nagoya dengan nama CV. 22 Asmara. Para terdakwa telah melakukan tindak pidana yaitu perdagangan orang atau trafficking.

” Keenam terdakwa terdiri dari ; Rofinus Arifin, Mohd Yahya, Bactiar Effendi ( WN. Malyasia ), Ahmad Sulehat ( Kasir ), Dany Mustofa ( Kasir), Rony ( Komisaris CV .22 Asmara ) dan Soni Lobudi. Mereka di tangkap oleh pihak kepolisian sejak tanggal 20 Oktober 2016 lalu,” kata Syamsul Sitinjak SH.

Perbuatan para terdakwa mempekerjakan para korban sebagai PSK, untuk meraup keuntungan maka dikenakan pasal 506 juncto pasal 55 ayat 1.

” Disamping itu para terdakwa juga melanggar pasal 296 KUHpidana juncto pasal 55 ayat 1. Dan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto 55 ayat 1,” kata Syamsul.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini; hakim ketua Mangapul Manalu SH dengan anggota Muhammad Chandra SH dan Redite Ika Septina SH.(nikson simanjuntak).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG