WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Saksi Indra Hazid yang dihadirkan sebagai saksi dengan tegas mengatakan, terdakwa Etreven lah yang melakukan penusukan pada Almarhum Syahrial.
“Saat itu, saya melihat dari jarak 5 meter bahwa leher sebelah kiri almarhum Syahrial ditusuk oleh terdakwa Etreven. Bentuknya seperti pisau karena mengkilat kelihatanya,” kata saksi Indra Hazid kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Rabu (14/12/2016).
Kemudian,saksi Ziko Rahmad menerangkan bahwa para terdakwa secara membabi buta memukulinya yang tidak mengetahui apa permasalahan.
“Mereka tiba tiba saja datang ke warung ribut ribut dan setiap orang yang menanyakan ada masalah apa, mereka langsung mengeroyok dan memukuli,” ujar Ziko Rahmad.
Tersangka Etreven lah yang datang pertama ke warung dan langsung memukul saya. Saat saya mencoba melakukan perlawanan, terdakwa lain datang mengeroyok dan memukuli hingga terjatuh ke tanah.
Kemudian, almarhum datang dengan maksud melerai. Namun para terdakwa tambah bringgas dan kembali mengeroyok hingga terjadinya pembunuhan.
“Saat itu, ada teriakan dari terdakwa. Ambil parang dan bacok saja dia” kata saksi Ziko menirukan teriakan para terdakwa.
Sementara adik almarhum, Sofian menceritakan dengan berurai air mata atas kematian abangnya yang dibunuh oleh terdakwa.
Mungkin saat itu, abang sudah melihat saya dari jauh. Namun tak mampu memanggil saya karena luka tusukan dilehernya sangat dalam. Kemudian, saya keluar rumah karena mendengar ada suara ribut ribut di luar dan melihat abang saya sudah tergeletak lemas di belakang mobil yang sedang parkir.
Tanpa pikir panjang, saya mencoba menyelamatkan nyawa abang saya dengan membawa ke Rumah Sakit menggunakan mobil. Belum sampai di RS, nyawa abang saya sudah tidak ada lagi.
“Saya selaku adik almarhum, memohon pada majelis hakim agar menghukum para terdakwa seberat beratnya,” pinta Sofian.
Enam terdakwa, penusukan almahum Syarial diantaranya: Etreven, Sadam Nasir, Saiful Budi bin Samirudin, Anwar, Oscar Kota dan Ardiansyah. Menurut JPU, Riyan SH bahwa terdakwa Etreven akan dikenakan pasal 338 KUHP. Sementara untuk terdakwa lainya akan dikenakan pasal 170 KUHP
Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Ketua Zulkifli SH didampingi hakim anggota Iman Saputra SH dan Hera Polesia Ritongga SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan SH. (Nikson simanjuntak )