WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Masa penahanan terdakwa Kompol Asido Siagian akan berakhir pada 15 Januari 2017. Sementara persidangan masih dalam tahap meminta keterangan saksi maupun ahli.
Ada apa dengan sidang terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian, hingga terjadi dua kali penundaan persidangan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Alasan penundaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa yaitu: karena saksi ahli dari Mabes Polri tidak bisa hadir.
” Izin Yang Mulia, berhubung saksi ahli dari Mabes Polri belum bisa hadir agar ditunda dulu dan persidangan dilanjutkan tanggal 15 Desember nanti,” kata Mangundang SH, Kamis (8/12/2016).
Perkara pidana terkait kepemilikan senjata api (Senpi), oleh terdakwa Irvan Asido Siagian yang ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Kepri di hotel Rasinta Batam bersama 21 orang pengguna narkoba.
Dalam perkara pidana ini, sempat beredar isu tentang adanya surat kaleng yang masuk kepada Ketua PN Batam, dengan tujuan untuk mengkerdilkan kasus ini. Kemudian mengisukan adik Jaksa Penuntut Umum, Rumondang SH memiliki hubungan asmara dengan terdakwa.
Soal isu tersebut sempat dipertanyakan oleh Jaksa Rumondang Manurung pada pihak terkait.
“Gara gara isu ini saya dipanggil Pidum. Dan orang yang menyebarkannya, saya telepon namun tidak mau datang,” kata Rumondang saat itu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH, akan kembali digelar Kamis depan. Terdakwa Irvan Asido Siagian akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan acaman 12 tahun penjara dan juncto pasal 335 KUHP. ( nikson simanjuntak )