Guru Penyebar Isu Rush Money 212 Ternyata Pamer Uang SPP Murid

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id – Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan salah satu penyebar isu, AR alias Abu Uwais (31 tahun) sebagai tersangka. Pasalnya, Abu Uwais terbukti memprovokasi agar masyarakat menarik uang dari bank, melalui status FB miliknya.

Ucapan Abu Uwais itu di antaranya adalah, “Ayo dukung ulama dengan aksi “RUSHMONEY” sebelum kehabisan uang” dan “Aksi “RushMoney” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis”. Tidak hanya menyebarkan status memancing aksi Rush Money, Abu Uwais juga mengunggah foto yang cukup mengundang.

Ternyata foto yang diunggah pada Kamis (24/11) lalu. Dalam foto dengan status ‘RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang” itu, Abu Uwais menampilkan lembaran uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu yang membentuk angka 212, yang merujuk pada tanggal rencana Aksi Bela Islam Jilid III, 2 Desember.

Namun ternyata, uang yang ditampilkan tersebut bukan uang dari Abu Uwais sendiri. Melainkan uang SPP siswa di sekolah SMK di Pluit, Jakarta Utara, tempatnya bekerja sebagai guru. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya kepada detikcom.

“ Dia tulis, ‘ini uang habis saya menarik’. Itu bukan uang dari bank. Itu uang SPP, dia kan guru, itu uang SPP uang kegiatan anak-anak untuk di sekolahnya dia.”

Atas provokasinya tentang Rush Money ini, Abu Uwais dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman maksimal yang didapatkan adalah penjara paling lama enam tahun.

Dijelaskan juga, menjelang aksi demo 25 November yang akhirnya tidak terjadi, sempat ada isu Rush Money agar kalangan muslim menarik uang dari bank-bank yang ada. Isu ini konon dilakukan untuk menekan pemerintah, terkait status Ahok yang menjadi tersangka penistaan agama, tetapi tidak kunjung ditahan. Isu Rush Money ini sudah disebut oleh Kapolri Tito Karnavian sebagai hoax.

Apa itu Rush Money? Definisi Rush Money adalah peristiwa ketika masyarakat menarik uang tunai di bank secara serentak dalam skala yang besar. Dengan demikian, bank bisa kehabisan dana tunai dan sistem perbankan bisa kacau. Rush Money pernah terjadi di Indonesia pada 1997 hinga 1998. Saat itu, Indonesia langsung dihantam dengan krisis ekonomi.(sidomi/detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG