Diduga Ada Praktek Pungli di Surcahrge Taxi Bandara Pakai SK Ketua OB Batam

karcis-taksi-bandara-hang-nadim
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jika Anda memesan taksi, dan menyuruh taksi itu untuk menunggu, maka penumpang akan dikenakan biaya tunggu atau yang biasa “surcharge taxi” sebesar Rp 5.000. Ada yang menerima kondisi itu, dan ada juga yang mungkin komplain.Ternyata, aturan bayar Rp 5.000 ini sudah ada sejak 2 tahun terakhir di Bandara Hang Nadim.

Mendapatkan informasi ini, Yusril Koto dari LSM Barelang Batam mencoba mengklarifikasi aturan tersebut. Ternyata, diketahui kalau pembayaran itu berlangsung sejak Januari 2015 di Bandara Hang Nadim Batam. Dalam hitungan Yusril, hasil pendapatan dari pungutan ini mungkin mencapai miliar lebih. Jumlah itu didapat dari jumlah perputaran jalan taksi per hari sebanyak 900 dikali pungutan sebesar Rp. 5.000 dikali 30 hari dan dikali selama 22 bulan berlangsung.

Namun yang mengherankan uang pungutan itu ternyata bukan masuk menjadi uang ganti tunggu dan diterima pihak taksi melainkan bulat-bulat masuk ke rekening BP Batam sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diduga ini akal-akalan oknum pejabat BP Batam dengan dalih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikemas melalui pungutan surcharge taxi sebesar Rp 5 ribu sekali jalan.

Penumpang harus membayar sebesar Rp. 5.000 di konter taksi oleh petugas Kopkar BP Batam diberikan kupon surcharge taxi. Di kupon itu disebutkan SK Ketua OB No.: 44/KPTS/KA/VI/2007

Banyak penumpang mengeluh tak luput dari pertengkaran karena pungutan itu dirasakan paksaan hingga merasa resah karena sesungguhnya penumpang sudah membayar mahal airport tax sebesar Rp 60 ribu saat pembelian tiket sebagai pengganti jasa pelayanan Bandara Hang Nadim yang dinilai masih buruk.

Kalau memang Surcharge Taxi itu resmi artinya masuk sebagai pendapatan bandara dalam laporan keuangan, mestinya harus terbuka disosialisikan kepada publik, karena pengelola bandara adalah pemerintah (BUBU).

Dijelaskan Yusril, dalam kutipan saat dia bertanya ke Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Yusron Roni, SE. M.Si diterangkan kalau “uang surcharge taxi yang dipungut dari penumpang itu untuk taksi dan terkait pemberlakuan dan penetapan besaran pungutan harus dibahas oleh beberapa pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, pihak bandara, perwakilan taksi juga dewan.

Lalu, ketika Yusril Koto pada Rabu (19/10) pukul 14.00 mendatangi Bandara Hang Nadim Batam terkait persoalan pungutan surcharge taxi itu dan diterima GM Marketing Dendi Kusnidar.

Dijelaskan Dendi soal pungutan surcharge taxi mulai dilakukan pada 1 Januari 2015 berdasarkan SK KETUA OB No.: 44/KPTS/KA/VI/2007 dan tidak bisa menjelaskan landasan hukum yang mendasari SK itu
Disebutkan Dendi bahwa pelaksanaan pungutan itu berdasarkan perintah lisan Kepala BP diserahkan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam yang kemudian menempatkan anggota koperasi di konter taksi yang berada di dekat pintu kedatangan bandara.

Diakhir pertemuan Dendi Kusnidar menyatakan, mulai besok Kamis (20/10/2016) pungutan srucharge taxi itu dihentikan.

“ Alasan pergantian Perka baru pungutan surcharge taxi itu dihentikan” kata Dendi

Yusril mencurigai penghentian pungutan surcharge taxi secara mendadak oleh Dendi Kusnidar ini terkait pihal LSM Barelang tengah gencar meributkan dan pihaknya bersikap walau dihentikan tidak tertutup kemungkinan terjadi pelanggaran delik pidana yang segera dilaporkan kepada pihak aparat hukum. (rilis/dedy swd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG