Ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi penimbunan, tidak ada satupun pekerja yang berada di lokasi penimbunan bersedia menjelaskan terkait izin penimbunan yang sedang di kerjakan.
” Kami ngak tau mas, kami di sini baru bekerja,” ungkap pekerja kepada sejumlah awak media, Kamis (22/9/2016).
Yuswandi Kepala BLH Kota Tanjungpinang dikonfirmasi melalui telepon, mengatakan bahwa penimbunan yang terjadi disekitar sungai jembatan kilometer 8 itu bukan merupakan hutan mangrov.
Itu bukan hutan mangrov,elak kepala BLH ini, sembari tidak bisa menjelaskan hutan apa yang ditimbun.
Yus melanjutkan, izin yang dikeluarkan oleh BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan pengawasan pembangunan.
“Kita keluarkan ijinnya, berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota, itu untuk wilayah pemukiman,”sebutnya.
Sementara Kepala Distako dan pengawasan pembangunan Eviar “meradang” ketika disebut pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkan izin itu.
“Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar,”ungkap Eviar dengan tegas.
Lebih lanjut eviar menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi, dimana informasi itu ada dua, pertama adalah untuk pemukiman dan hutan mangrov.
“Kalau informasi yang kita berikan, untuk di depan kadai buah itu hutan mangrov, jadi jangan disebut kita berikan rekomendasi,”ungkap Eviar lagi.
Kalau sesuai dengan atura itu, penimbunan didepan buah itu, tidak dibenarkan, mengingat jarak dengan bibir sungai itu minimal 150 meter.
“Tidak dibenarkan, karena penimbunan itu minimal jaraknya 150 meter,” pungkasnya. (ichsan)