WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jangan pernah berkata yang tidak semestinya ke seorang pramugari pesawat. Apalagi sapaan ramah pramugari ketika Anda hendak masuk pesawat, dibalas candaan dan menggoda sang pramugari dengan menyebutkan Anda tengah membawa bom.
Setidaknya, candaan membawa bom ke dalam pesawat dilakukan oleh Aulia Rahman Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara. Dalam jadwalnya, Aulia rencananya berangkat menumpang pesawat Lion Air JT-229 tujuan Batam-Padang, Minggu (17/7/2016) dengan jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB.
Aulia mengatakan kepada pramugari bahwa di dalam tasnya ada bom. Dia pun diamankan dan diturunkan paksa oleh sejumlah petugas Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Mbak, ini bom lho di dalam tas saya,” kepada seorang pramugari Lion Air.
Seperti dilansir detik.com, Aulia terpaksa diamankan di ruang pemeriksaan Bandara Hang Nadim dan langsung diinterogasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pelaku. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bom di dalam ransel dan koper yang dibawa pemuda ini.
Kasi Pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Setyo Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di sebuah kampus swasta di Medan. Pelaku sebelumnya sudah ditegur pramugari Lion Air di dalam pesawat agar tidak bercanda soal bom, namun tidak digubris.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, apa yang dilakukan Aulia tersebut masuk dalam kategori memberi informasi palsu. Menurut Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pemberian informasi palsu ini masuk sebagai tindakan melawan hukum.
Sanksi pemberian informasi palsu ini diatur dalam pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut seseorang yang memberi informasi palsu yang membahayakan penerbangan bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara. (detik/ded)