WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Enam terdakwa pembobol Ajungan Tunai Mandiri ( ATM) dengan menggunakan Lidi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada , Rabu ( 13/7/2016) sore.
Keenam terdakwa adalah Amroni, Eko Yusmarno, Humaidi, Amir Syarifuddin, Yopi dan Bambang. Aksinya terekam CCTV yang ada di ATM tempat para terdakwa beraksi. Uang sebanyak Rp 314 juta milik korbannya M.Syafar Umar, raib digasaknya.
Dalam keterangan saksi korban, M.Syafar menyatakan, sekitar bulan Maret lalu saat mau melakukan transfer di ATM Mandiri yang berada di salah satu pusat perbelanjaan Batam.
“Di ruang itu, ada dua terdakwa. Yang satu sedang di mesin ATM sebelah saya, dan satu lagi dibelakang saya,” ujar saksi.
Lanjut korban, tanpa ada rasa curiga saya melakukan transaksi namun ATM yang dimasukkan ke dalam mesin nyatanya tak terbaca usai ia memasukkan PIN.
“Melihat saya berulang masukkan ATM dan mengulang mengetik PIN, terdakwa Yopi yang disamping saya langsung mendekati dan mencoba membantu. Sedangkan yang dibelakang saya terus memperhatikan jari saya saat memasukkan PIN,” ungkapnya
Kemudian terdakwa Yopi langsung mengambil ATM saya dan langsung menggantinya dengan ATM palsu. Tanpa saya sadari ATM palsu tersebut jelas saja tidak dapat terbuka, sehingga terdakwa beralasan kepada saya bahwa ATM yang digunakan telah rusak. Terang Syafar, pensiunan PNS.
Hingga tiga hari kemudian, saksi korban mendapat telepon dari pihak Mandiri yang menanyakan apa benar telah melakukan transaksi berulang-ulang dalam jumlah besar. Karena tidak ada melakukan hal yang dimaksud, saksi korban langsung melapor ke pihak Mandiri untuk melihat rekening koran.
“baru menyadari bahwa ATM yang ada padanya merupakan ATM palsu karena nama yang tertera di ATM bukanlah nama saya,” ujar Syafar lagi
Dari rekening koran, banyak transaksi yang sudah dilakukan terdakwa ke satu rekening penampung. Namun karena dana yang ditransfer langsung ditarik penerima, sehingga tidak bisa terlacak lagi. Saldonya sudah kosong. Jelasnya
Pihak Mandiri kemudian melakukan pelacakan dari CCTV. Terlihat beberapa kali orang-orang yang sama berulang kali bolak-balik ke ATM Mandiri yang tersebar di beberapa tempat. Kata saksi M.Reza, karyawan Bank Mandiri yang melakukan pemeriksaan CCTV.
M.Reza menambahkan, modus yang dilakukan terdakwa bernama modus ganjal lidi. Pada mulut tempat masuknya ATM, diselipkan lidi agar kartu ATM dinyatakan ditolak usai memasukkan PIN.
“Dia tidak akan tertelan akibat adanya ganjalan lidi itu. ATM dapat terbaca hingga menu terbuka setelah memasukkan PIN, namun tidak bisa melakukan pengambilan maupun transfer,” paparnya.
Hingga pelacakan lebih lanjut, ternyata tidak hanya M.Syafar Umar saja yang menjadi korban, melainkan ada dua korban lainnya yakni Mesrawati Tampubolon dan Arni, yang mengalami kerugian puluhan juta Rupiah.
Keenam terdakwa asal ibukota (Jakarta) tersebut, sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi pencurian dengan membobol mesin ATM. Pasalnya, para terdakwa hanya tinggal sementara di Batam dengan check-in di Hotel Ramayana Nogoya untuk beberapa hari saja.
Dari barang bukti yang ditemukan, terdapat puluhan ATM dari berbagai Bank untuk memperlancar aksinya. hal ini jelas bahwa aksi keenam terdakwa bukanlah untuk yang pertama kalinya.
Pada pekan berikutnya, Rabu (20/7), sidang keenam terdakwa berlanjut pada agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita, menutup persidangan yang digelar di ruang sidang III itu. ( nikson simanjuntak )
Keenam terdakwa adalah Amroni, Eko Yusmarno, Humaidi, Amir Syarifuddin, Yopi dan Bambang. Aksinya terekam CCTV yang ada di ATM tempat para terdakwa beraksi. Uang sebanyak Rp 314 juta milik korbannya M.Syafar Umar, raib digasaknya.
Dalam keterangan saksi korban, M.Syafar menyatakan, sekitar bulan Maret lalu saat mau melakukan transfer di ATM Mandiri yang berada di salah satu pusat perbelanjaan Batam.
“Di ruang itu, ada dua terdakwa. Yang satu sedang di mesin ATM sebelah saya, dan satu lagi dibelakang saya,” ujar saksi.
Lanjut korban, tanpa ada rasa curiga saya melakukan transaksi namun ATM yang dimasukkan ke dalam mesin nyatanya tak terbaca usai ia memasukkan PIN.
“Melihat saya berulang masukkan ATM dan mengulang mengetik PIN, terdakwa Yopi yang disamping saya langsung mendekati dan mencoba membantu. Sedangkan yang dibelakang saya terus memperhatikan jari saya saat memasukkan PIN,” ungkapnya
Kemudian terdakwa Yopi langsung mengambil ATM saya dan langsung menggantinya dengan ATM palsu. Tanpa saya sadari ATM palsu tersebut jelas saja tidak dapat terbuka, sehingga terdakwa beralasan kepada saya bahwa ATM yang digunakan telah rusak. Terang Syafar, pensiunan PNS.
Hingga tiga hari kemudian, saksi korban mendapat telepon dari pihak Mandiri yang menanyakan apa benar telah melakukan transaksi berulang-ulang dalam jumlah besar. Karena tidak ada melakukan hal yang dimaksud, saksi korban langsung melapor ke pihak Mandiri untuk melihat rekening koran.
“baru menyadari bahwa ATM yang ada padanya merupakan ATM palsu karena nama yang tertera di ATM bukanlah nama saya,” ujar Syafar lagi
Dari rekening koran, banyak transaksi yang sudah dilakukan terdakwa ke satu rekening penampung. Namun karena dana yang ditransfer langsung ditarik penerima, sehingga tidak bisa terlacak lagi. Saldonya sudah kosong. Jelasnya
Pihak Mandiri kemudian melakukan pelacakan dari CCTV. Terlihat beberapa kali orang-orang yang sama berulang kali bolak-balik ke ATM Mandiri yang tersebar di beberapa tempat. Kata saksi M.Reza, karyawan Bank Mandiri yang melakukan pemeriksaan CCTV.
M.Reza menambahkan, modus yang dilakukan terdakwa bernama modus ganjal lidi. Pada mulut tempat masuknya ATM, diselipkan lidi agar kartu ATM dinyatakan ditolak usai memasukkan PIN.
“Dia tidak akan tertelan akibat adanya ganjalan lidi itu. ATM dapat terbaca hingga menu terbuka setelah memasukkan PIN, namun tidak bisa melakukan pengambilan maupun transfer,” paparnya.
Hingga pelacakan lebih lanjut, ternyata tidak hanya M.Syafar Umar saja yang menjadi korban, melainkan ada dua korban lainnya yakni Mesrawati Tampubolon dan Arni, yang mengalami kerugian puluhan juta Rupiah.
Keenam terdakwa asal ibukota (Jakarta) tersebut, sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi pencurian dengan membobol mesin ATM. Pasalnya, para terdakwa hanya tinggal sementara di Batam dengan check-in di Hotel Ramayana Nogoya untuk beberapa hari saja.
Dari barang bukti yang ditemukan, terdapat puluhan ATM dari berbagai Bank untuk memperlancar aksinya. hal ini jelas bahwa aksi keenam terdakwa bukanlah untuk yang pertama kalinya.
Pada pekan berikutnya, Rabu (20/7), sidang keenam terdakwa berlanjut pada agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita, menutup persidangan yang digelar di ruang sidang III itu. ( nikson simanjuntak )