Baru Anggota DPRD Batam Ini Menolak Dihapusnya Perda Baca Al Quran

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menentang keras kebijakan Presiden Joko Widodo yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 58 tentang wajib bisa baca Al Qur’an bagi anak sekolah.

Sebelumnya, Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo memerintahkan bahwa akan menghapus sebanyak 3.143 Perda yang ada diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Berdasrkan hal itu, terdapat 1 Perda Kota Batam yang terkena imbasnya.

Menanggapi kabar tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, S.Pd.I yang juga Pengurus Taman Pengajian Al Quran (TPQ) sangat menentang kebijakan dari Mendagri Cahyo Kumolo.

“Jika benar, saya sangat menentangnya. Sebab salah satu tujuan perda itu dibuat adalah untuk membiasakan anak-anak kita membaca Al Quran dan memahami agamanya. Perda itu harus dipertahankan, bukan dibatalkan karena ini masalah mental anak”, ujar pria yang akrab disapa Buya ini.

Lebih lanjut dikatakan Buya, latar belakang penyusunan Perda No. 58 itu, dilandasi oleh budaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Melayu. Seperti yang telah dideklarasikan dalam konfrensi Dunia Melayu Dunia Islam, dan juga pemangku kepentingan dalam rangka menuju Batam yang Madani.

Menurutnya, Perda wajib baca Al Quran itu bukan intoleran. Pada sekolah non Muslim, juga ada kewajiban serupa kepada anak didik. Jadi Mendagri harus bijak melihatnya, jangan malah efek pembatalan Perda tersebut malah dapat merusak akhlak anak bangsa, dan jangan pula jauhkan agama dari anak bangsa.

“Saya akan mengusulkan Komisi IV DPRD Batam untuk berkonsultasi dengan Kemendagri tentang Perda wajib bisa baca Alquran ini. Kemudian juga akan meminta Pemko Batam untuk proaktif mempertanyakan ke Pemerintah Pusat, karena Perda ini dikeluarkan atas hasil konsultasi dan arahan Kemendagri juga”, ujarnya. (ichsan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG