WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggandeng atau memberi mandat kepada Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, sebagai kader atau tim dalam sistem perekaman sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (30/5/2016) sore.
Mandat ini diberikan dengan tujuan untuk memantau langsung kinerja para Hakim dan Kejaksaan dalam sistem peradilan Tipikor yang ada di Kepri. Wilayah Kepri termasuk dalam teritorial Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang dalam pemeriksaan dan mengadili para tikus berseragam rapih yang terus menggerogoti uang negara.
Tim delegasi KPK RI yang hadir di Unrika Batam antara lain; Anggie, Hari, Ichsan dan Indah. Masing-masing personel, secara langsung menggandeng mahasiswa dan mahasiswi FH Unrika Batam sebagai tim yang selanjutnya akan merekam segala sidang, dalam ranah Tipikor di PN Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Unrika merupakan salah satu Kampus dari 34 kampus yang terdaftar dan terpilih menjadi perwakilan kampus disetiap Provinsi, untuk melakukan perekaman atas yang masuk dalam ranah Tipikor.
“Unrika masuk dalam daftar 34 kampus yang berprestasi dan dipercaya untuk memegang kendali atas perekaman sidang tipikor, khusus diwilayah Kepri,” kata Anggie, delegasi KPK RI.
Atas kepercayaan yang diberikan tersebut, Dekan FH Unrika, Rustam, SH., MH merasa bangga dan menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan KPK beserta jajarannya, yang mempercayakan tugas perekaman sidang Tipikor kepada kampus Unrika Batam.
“Ini penghargaan sekaligus tantangan bagi kami dan mahasiswa, untuk mempertahankan kepercayaan KPK dalam hal memantau dan merekam sidang tipikor di PN Tanjungpinang,” kata Rustam.
Ketua Tim Rekam Sidang periode tahun 2016-2017, langsung dipimpin Alwan Hadiyanto, SH. MH didampingi Wakil Ketua Seftia Azrianti, SH, MH.
“Ya, kami sangat bangga sekaligus tertantang untuk melaksanakan dengan sukses,” kata Dosen FH Unrika, Alwan. (nikson)