WARTAKEPRI.co.id, LUMAJANG – Aparat Kepolisian Sektor Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menangkap Sukardi, 62 tahun, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka merupakan bekas sopir angkutan yang beralih profesi sebagai pedagang makanan dan minuman ringan. Kepala Kepolisian Sektor Senduro Ajun Komisaris Jaman mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Setelah diselidiki, tersangka terbukti mencabuli dua korban. “Seorang anak lagi tidak mau dicabuli,” kata Jaman.
Menurut dia, modus tersangka adalah dengan mengajak korban menonton video porno di telepon selulernya. “Tersangka ini sedang keranjingan pada handphone. Dia membeli ponsel bekas, dan setelah dilihat-lihat ternyata ada video porno dalam ponselnya itu,” ujar Jaman.
Ketika rumahnya sedang kosong, tersangka memanggil tiga korbannya dan memperlihatkan video dewasa tersebut. Dari tiga bocah perempuan yang dipanggil, dua di antaranya bersedia menonton, ada pun satu lainnya menolak.
Tersangka memberi kesempatan korban menonton video porno itu di loteng. Di lantai dua itulah kemudian korban melakukan aksi cabulnya.
Beberapa hari kemudian korban mendatangi tersangka minta nonton video itu lagi. Setelah menonton, tersangka menelanjangi korban. Tersangka juga sempat mengambil foto korban yang sedang telanjang. Pelaku kemudian mencabuli korban-korbannya dan memberikan uang Rp 3.000-5.000.
Pelaku mencabuli korban selama Februari-April 2016. Perbuatan itu dilakukan Sukardi setelah magrib dan saat istrinya menunggu toko. Tindak-tanduk korban akhirnya memancing kecurigaan orang tuanya.
Setelah ditanya korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh Sukardi. Pengakuan itu membuat kaget dua orang tuanya. Mereka pun langsung lapor polisi.
Setelah diperiksa, tersangka mengaku sempat menindih korbannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seorang korban menderita luka pada alat vitalnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber: tempo