ADUH!!! Tidak Mengetahui Kejadian, Dijadikan Saksi, Begini Jadinya..

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang tidak mengetahui kejadian dalam kasus perkara terdakwa Teguh Sunaryanto yang menabrak mobil Suzuki Carry milik Rudi Budi Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/4/2016).

Kedua saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa adalah Harsono dan Dedi yanto. Mereka berdua ini saat kejadian tidak berada di lokasi kejadian. Sehingga, saat majelis hakim yang bertanya kepada saksi, mereka kelabakan. Bahkan, mereka minta izin untuk membaca BAP, tetapi ditolak hakim.

Harsono mengaku melihat kejadian bersama rekannya Dedi Yanto. Padahal, saksi yang menyaksikan kejadian ini adalah Boniran. Namun JPU tidak kuasa menghadirkan saksi ini.

“Saya melihat kejadian itu. Mobil Suzuki Carry membuntuti mobil Vajero. Kemudian melintangkan mobilnya sehingga ditabrak. Lalu, mobil Vajero mundur 2 meter dan berlalu begitu saja,” jawab Harsono enteng di hadapan majelis hakim.

Harsono kelabakan saat Majelis Hakim Syahrial menanyakan tanggal kejadian, saksi kebinggungan dan sempat tanggal salah. Kemudian saksi meminta izin untuk membacakan kesaksiannya namun hakim menolak.

Kesaksian Harsono, mengaku melihat kejadian itu pada Rabu 6 Pebruari 2013  sekitar pukul 7.30 wib. Saya tanda mobil terdakwa karena ada logo di belakang mobilnya, dimana terdakwa  bersama saya penggurus dalam satu organisasi.

Kemudian keteranan saksi Dedi Yanto tidak jauh berbeda dengan saksi pertama yang mengaku melihat kejadian di depan Mesjid Taqwa.  Namun saksi ini menyatakan menyaksikan kejadian ini dari jarak 700 meter.

Ironisnya, persidangan ini, JPU bisa menghadirkan tiga saksi dari terdakwa dengan cepat. Sementara saksi dari korban, Boniran tidak bisa dihadirkan sekalipun sudah tiga kali disuratinya. Seharusnya, JPU bisa memanggil saksi secara paksa karena dia yang melihat  langaung kejadian dan sangat penting keterangannya untuk  menggungkap fakta dan kebenaran akan hukum.

Perkara ini dapat di P21 alias berkas dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Kepolisian untuk disidangkan karena saksi Boniran. Tapi kenapa sudah sidang berjalan malah berbalik dan saksi palsu seperti ini perlu diberi pelajaran hukum agar tidak merugikan orang lain.

Terdakwa Teguh Sunaryanto ingin mengajukan surat keterangan saksi Boniran kepada Majelis Hakim. “Ini surat pernyataan saksi Boniran, dan saya mau sampaikan karena dia tidak bisa hadir ,” kata Teguh dalam sidang sebelumnya.

Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda meminta keterangan terdakwa Teguh Sunaryanto. Persidangan yang di ketuai majelis hakim Syahrial Harahap didampingi Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra SH. (nikson)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG