Batal Publikasi, Apa Kabar 23 IUP Abal-abal Pertambangan di Lingga

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Kepolisian Resort (Polres) Lingga batal mempublikasikan hasil penyidikan terkait perkara izin usaha pertambangan (IUP) abal-abal yang dikeluarkan Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan tahun 2015 lalu.

Adapun batalnya, rencana publikasi ini terkait belum selesainya pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Syaiful Badawi, Senin (18/4/2016).

“Jadwal kita meleset. Pemeriksaan belum selesai. Minggu depanlah yah, kalau pemeriksaan sudah selesai semua,” katanya melalui telepon selularnya.

Informasi di lapangan, Polres Lingga sudah memanggil saksi untuk dimintai keterangan baik dari dinas terkait maupun dari pihak pengusaha. Mereka yang terkait penerbitan izin ‘bodong’ sebanyak 23 perusahaan dilakukan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan dan juga Bupati Lingga sebelumnya.

Padahal, sesuai undang-undang minerba hal ini seharusnya kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG