BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Sam Budigusdian menyatakan penangkapan seorang kurir ganja di pintu kedatangan Pelabuhan Beton Sekupang (PBS), dengan barang bukti delapan kilo ganja kering, masih terkait penggerebekan di Kampung Aceh, Mukakuning satu hari sebelumnya.
“Penangkapan pelaku MZ (35) masih terkait penggerebekan Kampung Aceh kemarin,” kata Sam Budigusdian, Rabu (17/02/2016) siang, di markas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Ferry Internasional, Sekupang, seperti yang dilansir batamtoday.com,
Berdasarkan penggerebekan di kampung Aceh, Mukakuning, pelaku MZ merupakan suruhan (kurir) bandar berinisial MD untuk menjemput narkoba jenis ganja di Medan. Sementara MD saat ini masih buron.
“Kita mendapatkan informasi kalau ada salah satu penumpang KM Kelud yang membawa ganja kering siap edar. Makanya kita langsung gelar razia di PBS,” ujarnya.
Ketika pelaku sampai di pelabuhan, petugas kepolisian gabungan, sudah menunggu kedatangan MZ, saat diperiksa tas ransel berwarna hitam ditemukan 8 kg ganja dengan ditumpuk pakaian pelaku.
“Pelaku ini berangkat dari Medan, barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 40 ribu, satu ponsel dan 8 kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh,” tuturnya.
Pasal yang dikenakan terhadap MZ pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU Ri No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enak tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
” Kasus ini kita terus kembangkan, karena masih ada terget-target pengedaran narkotika yang berkeliaran,” pungkasnya. (btd/ded)