Tiga Pengedar Bawa 66,58 Gram Sabu-Sabu Dibekuk Polres Tanjungpinang 

HARRIS BARELANG

 

Tersangka narkoba di tanjungpinang

TANJUNGPINANG, WARTA KEPRI.CO.ID -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga orang pengedar narkotika di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Mayang Sari Nomor 14, Kamis (7/1) lalu . Dari tangan ketiga pelaku yang berinisial YH, AN dan HS, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seberat 66,58 gram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang mengatakan, kasus tersebut berawal dengan tertangkapnya pelaku inisial YH dan HS.

” Keduanya berusaha melawan petugas dan mencoba hilangkan barang bukti (sabu-sabu,red) di kos-kosnya mereka (di Jalan Gatot Subroto Gang Putri Mayang Sari I nomor 14),” ungkap Kristian, Sabtu (16/1/2016).

Bahkan, lanjut Kristian, polisi sempat mengeluarkan satu kali tembakan peringatan, sebelum berhasil masuk ke dalam kamar kedua tersangka. Kemudian mendapatkan barang bukti sebanyak enam paket narkotika seberat 3,39 gram sabu.

 “Juga ditemukan alat hisap sabu, satu timbangan digital, satu ikat kantong plastik,” bebernya.

Hasil pengembangan, masih Kristian, pelaku inisial YH mengakui masih ada Sabu di kamar kosnya. Dari pengeledahan tempat tinggal YH, polisi kembali menemukan Sabu sebanyak satu paket dengan berat 11,4 gram, berikut alat hisap sabu, satu ikat kantong transparan dan satu buah buku tulis bertuliskan catatan transaksi narkotika.

Sehari setelah penangkapan YH dan HS, anggota kembali mengamankan AN di kamar kostnya (di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Bunguran Nomor 19, tepatnya didepan SMPN 6 Tanjungpinang, Jum’at (08/01/2016) pukul 00.05 WIB). AN diketahui sebagai bandar barang haram tersebut.

“Dari tangan AN ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket, gunting, Bong dan timbangan digital,” kata Kristian.

Polisi, tegas Kristian, akan terus melakukan pengembangan, dengan menangkap siapa pemasok barang haram tersebut ke Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

“Saya yakin, mereka ini kurir-kurir kecil aja. Makanya kita akan tetap bekerja untuk menangkap bandar besarnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Kristian menambahkan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG