TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pembahasan hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepulauan Riau 2016 sah, meski mengalami keterlambatan.
“Ya sah. Tidak perlu ada pertentangan antara gubernur dengan DPRD Kepri,” kata Tjahjo di Tanjungpinang, Rabu.
Dia mengatakan DPRD Kepri keberatan terhadap Ranperda APBD 2016 yang diajukan kepada Mendagri. DPRD Kepri melayangkan surat pada 26 Desember 2015 kepada Mendagri.
Inti dari surat itu yakni meminta Mendagri tidak mengesahkan Ranperda APBD 2016 karena proses persetujuannya tidak melalui mekanisme yang benar.
“Intinya DPRD Kepri menyatakan Ranperda APBD Kepri 2016 itu tidak sah, tidak sesuai mekanisme. Hari ini kami jawab surat tersebut,” tegasnya.
Sementara Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana saat itu menjelaskan anggota DPRD Kepri tanpa pemberitahuan tidak masuk hadir dalam rapat paripurna itu.
Seharusnya, kata dia pembahasan anggaran tersebut tidak terjadi pertentangan di internal legislatif untuk kepentingan masyarakat. Pertentangan itu akan merugikan masyarakat, karena pembahasan hingga pengesahan anggaran mengalami keterlambatan.
“Pemerintahan itu cuma ada satu yakni pihak eksekutif dan legislatif. Jadi tidak perlu ada pertentangan,” ujarnya sebelum melantik Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepri.
Pelantikan Penjabat Gubernur Kepri ini salah satunya bertujuan untuk menangani permasalahan Ranperda APBD Kepri. Kepri harus memiliki kepala daerah untuk menandatangani berbagai administrasi, termasuk terkait anggaran daerah.
“Tanggal 1 Januari 2016 sudah efektif melaksanakan tugas, termasuk mengawal anggaran daerah ini,” katanya.
Dia mengatakan pengajuan Ranperda APBD Kepri 2016 terindikasi terlambat. Bahkan penetapan Ranperda APBD Kepri 2016 menjadi perda juga terhambat.
“Akibat keterlambatan pengesahan anggaran yang dirugikan masyarakat,” katanya. (ant)