WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Berdasarkan hasil razia yang dilakukan tim penertiban Perda (Peraturan Daerah) disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun dengan jumlah 9 orang, tidak menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan-aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh THM yang ada di wilayah Kabupaten Karimun taat dan patuh terhadap Perda yang berlaku,” sebut Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal, Senin (11/3/2024) petang.
Kedepannya, masih kata Aidil pihaknya akan terus merazia tempat hiburan, pada awal Ramadhan, pertengahan dan akhir nyambut idul Fitri 1445 Hijrah.
“Namun hingga saat ini, secara keseluruhan kita tidak menjumpai pengusaha yang menyalahi aturan,” ucap Aidil.
Tentunya hal tersebut mendapatkan apresiasi dari pihaknya, sebab telah mengikuti aturan dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
“Kita apresiasi karena telah mengikuti aturan dan menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” paparnya.
Disinggung mengenai tindakan tegas seperti apa yang diberikan tim penertiban Perda kepada pengusaha yang dablek dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, pihaknya menegaskan bahwa sanksi paling berat yang diberikan sejauh ini belum ada.
“Melaksanakan pengawasan dan penegakan Perda, untuk saat ini para pengusaha patuh dan taat aturan, meskipun begitu tidak menutup kemungkinan, adanya indikasi pengusaha THM yang nakal,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Karimun masih kata Aidil, akan terus melakukan operasi rutin dengan waktu dan target operasi yang telah ditetapkan.
“Meskipun telah timbul kesadaran pengusaha untuk menaati aturan-aturan yang berlaku, Satpol PP akan tetap melakukan operasi rutin ke setiap THM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karimun,” pungkasnya.
Penelusuran razia yang dilakukan tim penertiban Perda (Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Karimun diawali dengan apel dari kantor pukul 21.30 WIB dan berakhir hingga pukul 23.00 WIB.
Sejumlah tempat hiburan yang menjadi incaran tim penertiban Perda (Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Karimun diantaranya Champion Executive Club Aston, Satria, Hotel Gabion, Maximilian, Paradise dan Wiko Star Club Pub serta Hotel Alishan.(Aman)