WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG- Bukan rahasia umum lagi peredaran rokok non cukai di Kota Tanjungpinang, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang mengakui sulit untuk mengawasi peredaran rokok non cukai di Kota Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan Kepala seksi Penyuluhan dan informasi Bea cukai Tipe B Tanjungpinang, Oka A Setiawan, mengatakan, sulitnya mengawasi peredaran non cukai di kota Tanjungpinang, pasalnya Kota Tanjungpinang, memiliki zona bebas panjak dan akses untuk mengambil rokok ilegal tersebut di area zona bebas tersebut cukup mudah.
“Sangat sulit untuk mengawasi dikarenakan kawasan bebas dan juga no bebas di Tanjungpinang ini sangat berdekatan posisinya,” akui Oka saat di jumpai di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Kamis (1/2/2018).
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya telah melakukan beberapa langkah-langkah untuk mencegahnya peredaran rokok non cukai yang telah banyak merugikan Negara ini.
“Kita sudah melakukan berbagai cara pencegahan diantaranya, membuat video visual tentang bagaimana besarnya dampak kerugian negara terhadap keberadaan rokok non cukai ini,dan juga tentunya kita selalu melakukan pengawasan di pasaran” tutur Oka.
Untuk melakukan pengawasan ini,kita juga bekerja sama dengan Pihak TNI dan Polri dan pemerintah setempat.
“Khusus masyarakat Tanjungpinang,agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal tersebut, karena dapat berdampak dengan kerugian negara, dan juga ia berpesan agar dapat melaporkan apabila mengetahui peredaran rokok non cukai, di tempat yang bukan kawasan bebas di kota Tanjungpinang,” himbaunya.(Yansyah)