WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis pada Selasa (31/10/2017) menyatakan selama beroperasi mereka telah memberikan sumbangsih besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pajak. Menurut pihak manajemen, pajak dari Alexis bisa mencapai Rp 30 miliar, namun apakah pernyataan itu benar?
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memberikan data pajak Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Kompas.com pada Rabu (1/11/2017), dengan rincian tiga jenis pajak yang dikenakan. Jenis pajak yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak karaoke, dan pajak spa atau griya pijat.
Dari data tahun 2016, pajak spa dan griya pijat di Alexis tercatat sebesar Rp 10.435.168.625. Kemudian pajak karaoke mencapai Rp 11.238.914.904, lalu pajak hotelnya sebesar Rp 5.508.400.457. Total dari ketiga jenis pajak itu untuk tahun 2016 adalah Rp 27.182.483.986.
Sementara untuk data tahun 2017, hingga kuartal III atau sampai September 2017, tercatat besaran pajak spa dan griya pijat Alexis sebesar Rp 8.139.540.850. Lalu pajak karaoke senilai Rp 8.646.559.718, kemudian pajak hotelnya Rp 3.979.294.420.
Total pajak Alexis yang dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 hingga bulan September adalah Rp 20.765.394.988.
Data pajak dua tahun terakhir menampilkan besaran pajak yang dibayarkan pihak Alexis di bawah Rp 30 miliar, berbeda dengan apa yang disampaikan manajemen Alexis kemarin di hadapan awak media.
Berdasarkan data tersebut, pemasukan Alexis mengalami penurunan pada tahun 2017 dibanding tahun 2017, dengan jumlah pajak yang dibayarkan terdapat selisih sekitar Rp 7 miliar.
Terlebih, tanda daftar usaha pariwisata Alexis tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI per 27 Oktober 2017 yang membuatnya tidak bisa beroperasi lagi seperti biasa.
Anies Sebut Tidak Artinya
Griya Pijat di hotel ini ditutup per tanggal 31 Oktober 2017. Sedangkan operasional hotel sudah tidak beroperasi pada tanggal 27 Oktober 2017. Sebelumnya, Mochamad Fadjri, Legal & Corporate Affairs Alexis Group saat jumpa pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10) menyebut Alexis Grup telah memberi pemasukan berupa pajak sebesar Rp 30 miliar.
Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kontribusi pajak yang disetor Alexis tak ada artinya.
“Pemasukan dari sana tidak ada artinya dibanding dengan tegaknya aturan dan perda yang kita miliki,” kata Anies di Balai kota, Selasa (31/10) malam.
“Selama ini Alexis Group selalu taat bayar pajak. Setahun pajak yang disetor mencapai Rp 30 miliar untuk bisnis karaoke, hotel dan pijat,” katanya.
Terkait rencana manajemen Hotel Alexis untuk berbenah diri, Anies tegas mengatakan untuk tak lagi memberikan perpanjangan izin.
“Kalau kemudian dipakai untuk praktik-praktik amoral, kita tidak akan biarkan. Kita akan proses dan kita bertindak tegas,” lanjutnya.
Pemprov DKI sendiri, dikatakan Anies akan terus melakukan penertiban bagi usaha-usaha yang terbukti melakukan pelanggan asusila.
Meski demikian, Anies menyebut bahwa pihaknya akan bekerja dengan senyap. Pemprov DKI Jakarta pun diakui Anies sudah memiliki daftar tempat-tempat serupa Alexis.(*)
Sumber: Kompas.com/Kontan
Video : Istimewa