Diduga Langgar K3, Kapal Meledak Tanggungjawab PT ASL dan Disnaker Kepri

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri, Syaiful Badri Sofyan
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Meledaknya kapal tanker Gamkonora milik Pertamina di galangan kapal PT ASL, Tanjung Uncang, Kota Batam beberapa waktu yang lalu, sepenuhnya merupakan tanggungjawab main contractor (maincont). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri, Syaiful Badri Sofyan.

Dimana berdasarkan aturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), yang bertanggungjawab atas insiden tersebut adalah PT ASL sebagai perusahaan induk (maincont).

“Sesuai aturan K3, tanggung jawab utama atas kejadian itu adalah PT ASL,” ujar Syaiful yang juga Ketua DPW Gerakan Masa Buruh (Gemuruh) Nasional Demokrat Kepri, Senin (11/9/2017) ke WartaKepri (Kepri Media Group) .

Meski terjadi pada karyawan subcon, lanjut dia maincon sebagai perusahaan induk harus bertanggungjawab. Karena setiap orang yang masuk dan bekerja ke perusahaan tersebut, maincon harus memastikan semua sudah memenuhi standar K3 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, kejadian itu merupakan masalah yang besar, dan jangan dianggap kecil. Di Tanjung Uncang sudah sering terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia, tapi tidak pernah ada kejelasan terhadap penyelesaian kasusnya. Sedangkan di dalam aturan K3 tersebut, yang bertanggungjawab adalah perusahaan induk, termasuk pimpinannya.

Kasus ini selain ditangani oleh pihak kepolisian, pegawai pengawas yang sekarang berada dibawah naungan Disnaker Kepri juga harus melakukan investigasi dan mengaudit perusahaan tentang K3. Sebab, aturan mengharuskan untuk dilakukan pemeriksaan berkala. Jika ada, nota pemeriksaannya pun harus dilihat, kata Syaiful.

“Apakah selama ini sistem manajemen K3 dilaksanakan disana, dan apakah pengawas Disnaker pernah melakukan pemeriksaan?” tanya Syaiful.

Kata Syaiful, dokumen kontrak kerja antara maincont dengan subcont juga harus diperiksa. Apakah sudah memenuhi unsur K3 atau aturan K3 sudah terintegrasi dalam kontrak kerja tersebut. Kemudian hasilnya, juga harus disampaikan secara transparan.

Jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan, maka harus diberikan sangsi sesuai aturan. Karena ini menyangkut nyawa manusia. Pelanggaran terhadap aturan K3 adalah pidana yang sangsinya kurungan atau denda.

“Pokoknya jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas dia.

Syaiful kembali mempertanyakan tentang prosedur serta sistim manajemen K3 perusahaan tersebut. Karena di Batam, sangat banyak perusahaan tidak menjalankan itu yang disebabkan lemahnya pengawasan.

“Apakah prosedur dan sistim manajemen K3 sudah diikuti dan dijalankannya,” ujar dia lagi.

Seringnya terjadi kasus serupa di wilayah tersebut yang tidak pernah ada penyelesaian tuntas dan transparan, maka kasus ini kalau tidak terang benderang pihaknya melalui jalur serikat pekerja dan Gemuruh Kepri akan mengirim surat ke Komisi IX DPR RI untuk bersedia melakukan sidak ke PT ASL.

“Ini masalah serius. Jika kegiatan perusahaan harus dihentikan buat sementara, ya kita harus ikuti itu. Kita harus pertimbangkan antara kehilangan pekerjaan dengan kehilangan nyawa,” tegas dia lagi.

Untuk itu, Syaiful menghimbau kepada pekerja yang ada disana agar lebih memperhatikan masalah ini. Buruh harus menunjukkan solidaritasnya, karena kalau masalah ini dibiarkan, bukan tidak mungkin buruh yang lainnya akan mengalami hal serupa.(rfm)

Editor: Dedy Swd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG