Berkedok Seorang Kontraktor, Terdakwa Alam Tipu Tri Rp 300 juta

HARRIS BARELANG

Wartakepri.co.id, Batam – Ada ada saja cara orang untuk meyakinkan orang lain untuk ditipu dijadikan korbannya. Seperti yang lakukan terdakwa Alam AS. Dia berkedok seorang pengusaha kontraktor untuk membangun perumahan.

Awalnya, terdakwa Alam yang berkantor di Genta 1 Batuaji ini mendapat kerja untuk membangun beberapa unit rumah dari seorang prempuan, pengusaha pengembang perumahan. Karena kekurangan modal untuk membeli bahan bangunan, maka akal busuknya muncul dengan menyuruh supirnya Wirman menjumpai saksi Tri.

Saksi Tri pun dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan dan
mengatakan : terdakwa Alam bersama Wirman, supirnya datang menemuinya dengan maksud mendanai proyeknya untuk mensuplai bahan bangunan. Dengan janji, hasil keuntungan diberikan 5 persen.

Atas dasar saling percaya maka hal itu kami sepakati tanpa membuat suatu surat perjanjian bermaterai. Dalam perjanjian lisan tersebut, setiap cek perusahaan dari pemberi proyek datang harus diserahkan pada saya, maka uang pun saya dikeluarkan.

 

Setelah semua disepakati, katanya proyek telah berjalan dan tiba saatnya untuk pendanaan bahan bangunan, maka cek dibawa Wirman kepada saya atas persetujuan terdakwa Alam. Namun sebelum uang itu saya serahkan pada Wirman, saya berkoordinasi dulu pada terdakwa Alam dan ia mengakuinya.

“Wirman datang membawa cek dan mengambil uang pada saya, namun saya selalu berkoordinasi dengan terdakwa,” kata saksi Tri, Kamis (15/6/2017) di ruang persidangan pengadilan negeri Batam.

Kecurigaan mulai muncul, saat beberapa cek yang mereka berikan saya kliringkan, muncul nama Elisa Nilawati, istri Wirman dengan alamat Taman Lestari Kota Batam. Dimana sebelumnya, Wirman dan terdakwa Alam mengatakan bahwa pemberi proyek tersebut adalah seorang pengusaha prempuan.

Ternyata, ini adalah kedok penipuan karena alamat dan nama dalam cek tersebut milik istri Wirman, yang tidak lain profesinya hanya seorang ibu rumah tangga. Anehnya lagi, setiap mau kliring cek tersebut selalu kosong hingga akhirnya saya sadar bahwa ini adalah penipuan. Maka total uang saya yang ditipu terdakwa Alam sebanyak Rp300 juta.

Kasus ini sebenarnya sudah lama, tahun 2011. Berbagai upaya dan cara saya lakukan agar uang itu di kembalikan. Sampai saya memberikan kelonggaran tahun 2014, tetap tidak ada niat terdakwa untuk mengembalikan.

Lucunya, terdakwa Alam malah menggugat saya ke pidana tahun 2015. Semuanya dimenangkannya mulai dari Pengadilan Negeri Batam sampai ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun keadilan terus saya cari, ditingkat kasasi Mahkamah Agung di Jakarta, keadilan itu terbuka dan saya menang.

Majelis hakim yang mulia, sebenarnya niat saya untuk memenjararakan terdakwa Alam ini tidak ada. Tujuan saya uang itu dikembalikan, namun terdakwa tidak punya niat untuk mengembalikanya hingga perkara ini maju. Ungkap Tri

Sidang ini dipimpin majelis hakim Zulkifli SH, didampingi hakim anggota Jassael Manulang SH MH dan Rozza El Afrina SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andi Akbar SH.

( Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG